- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Jakarta) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan para terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran tender pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang (Cisem) Tahap 2 tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 06/KPPU-L/2025 yang digelar di Kantor Pusat Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Majelis Komisi yang dipimpin Moh. Noor Rofieq dengan anggota Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean menyatakan seluruh unsur persekongkolan tender sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak terpenuhi.

ads

Adapun para terlapor dalam perkara tersebut meliputi PT Timas Suplindo sebagai Terlapor I, PT Pratiwi Putri Sulung sebagai Terlapor II, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sebagai Terlapor III, PT Nindya Karya (Persero) sebagai Terlapor IV, serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7 sebagai Terlapor V.

Perkara ini berkaitan dengan tender proyek pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cisem Tahap 2 Ruas Batang–Cirebon–Kandang Haur Timur dengan skema Multi Years Contract. Persidangan sendiri telah dimulai sejak 2 Oktober 2025.

Dalam proses persidangan, Investigator KPPU melalui Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) mengungkap sejumlah indikasi yang diduga mengarah pada persekongkolan tender. Beberapa indikasi tersebut antara lain adanya adendum berulang dalam dokumen tender, gangguan dan kegagalan sistem pengadaan, penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik SPSE, hingga adanya kesamaan dalam dokumen teknis peserta tender.

Namun setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Majelis Komisi menilai tidak terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya praktik persekongkolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Dengan demikian, seluruh terlapor dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha dalam proses tender proyek strategis nasional tersebut.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian pemeriksaan perkara yang menjadi perhatian publik karena menyangkut pembangunan infrastruktur energi nasional, khususnya jaringan transmisi gas bumi di wilayah Jawa bagian utara.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!