- iklan atas berita -

METROTIMES ( Saparua ) Mahu, 19 Agustus 2026 — Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Keuangan Dana Desa/Negeri yang Transparan, Akuntabel dan Sesuai Ketentuan Hukum, bertempat di Mahu Lodge, Negeri Mahu, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (19/08/2026).

Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WIT tersebut merupakan bagian dari program Bidang Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua dalam rangka menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA). Kegiatan ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur pemerintahan negeri dalam mengelola Dana Desa/Negeri secara transparan, akuntabel, tertib administrasi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan diikuti oleh Kepala Pemerintah Negeri (KPN) dan perangkat negeri dari 8 negeri di Kecamatan Saparua Timur, yaitu Negeri Itawaka, Nolloth, Ihamahu, Mahu, Tuhaha, Sirisori Amalatu, Sirisori Islam dan Ouw. Sementara itu, Pemerintah Negeri Ullath berhalangan hadir.

Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh Jaksa Fungsional Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Andi Muhammad Thoriq, S.H. dan M. Afiq Hasibuan, S.H., didampingi Staf Intelijen Surya Adi Nugraha dan Bima Dwi Wandharu.

Dalam penyampaian materi, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya tata kelola Dana Desa/Negeri yang dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi, serta dilaksanakan secara tertib mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.

ads

Selain itu, disampaikan pula pentingnya kehati-hatian aparatur pemerintahan negeri dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa/Negeri, termasuk dalam penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kegiatan serta penyusunan dokumen pertanggungjawaban.

“Pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui upaya preventif dengan memberikan pemahaman hukum kepada aparatur pemerintahan negeri agar setiap pengelolaan Dana Desa/Negeri dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan berlangsung secara partisipatif dan komunikatif. Peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga aktif menyampaikan pertanyaan dan permasalahan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan negeri. Sesi tersebut menjadi ruang dialog dua arah antara pemateri dengan para peserta.
Setelah penyampaian materi dan sesi tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian souvenir dan stiker, foto bersama, penutup serta makan bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 12.30 WIT dalam keadaan tertib dan lancar.

Melalui kegiatan ini, Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua berharap aparatur pemerintahan negeri semakin memahami pentingnya pengelolaan Dana Desa/Negeri yang baik dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mampu mengidentifikasi serta mencegah potensi terjadinya penyimpangan sejak tahap awal.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua dalam memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penerangan dan penyuluhan hukum, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa/negeri di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!