
MetroTimes (Jakarta) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan Menteri Perdagangan Republik Indonesia untuk tidak menerapkan kebijakan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor produk terpal plastik. Rekomendasi ini disampaikan melalui Surat Saran dan Pertimbangan kepada Menteri Perdagangan pada 4 Maret 2025.
Deputi Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, menjelaskan bahwa kebijakan safeguard measures justru dapat mempersempit akses bahan baku bagi produsen terpal plastik di dalam negeri. Oleh karena itu, KPPU menilai bahwa pemerintah perlu memberikan kemudahan akses bahan baku, baik dari dalam negeri maupun impor, serta meningkatkan pengawasan terhadap kebijakan larangan terbatas impor bahan baku Low Density Polyethylene (LDPE) dan High Density Polyethylene (HDPE).
Analisis KPPU menemukan bahwa pasar terpal plastik di Indonesia berbentuk oligopoli, didominasi oleh tiga pelaku usaha dalam negeri. Meski demikian, pasar masih bersifat terbuka dengan tingkat masuk dan keluarnya pelaku usaha yang cukup tinggi. Faktanya, lebih dari separuh produsen terpal plastik domestik telah beralih menjadi importir akibat harga produk impor yang lebih kompetitif.
Lebih lanjut, KPPU menilai bahwa tekanan dalam industri terpal plastik lebih disebabkan oleh keterbatasan pasokan bahan baku, bukan oleh peningkatan impor. Kebijakan larangan terbatas terhadap impor LDPE dan HDPE dinilai memperburuk situasi, terutama karena pasokan bahan baku dalam negeri hanya dikuasai oleh satu pemasok dominan tanpa jaminan pasokan yang memadai.
Jika kebijakan safeguard measures diterapkan, KPPU menilai bahwa hal ini justru akan memperkuat dominasi pasar bagi industri dalam negeri yang mengajukan kebijakan tersebut, tanpa meningkatkan daya saing industri secara keseluruhan. Dampaknya, harga terpal plastik berpotensi naik, sehingga membebani UMKM sebagai konsumen utama produk ini.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, KPPU menyimpulkan bahwa kebijakan safeguard measures untuk impor terpal plastik tidak perlu diterapkan. Sebagai gantinya, pemerintah didorong untuk meningkatkan akses bahan baku bagi produsen terpal plastik dan memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang mendominasi penyediaan bahan baku di dalam negeri.
(nald)