- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Unit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim ungkap dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I tahun 2021 di Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo dan Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Peristiwa itu terjadi waktu tahun 2021 di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, ini melibatkan tersangka berinisial WST (Kades Tebon), SPR (Kades Dengok), SKR (Kades Purworejo) dan SYF (Kades Kuncen). Korbannya adalah Negara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Kanit I Subdit III Tippikor Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol I Putu Angga Feriyana SH SIUK MH, Rabu (8/5/2024) menyampaikan kronologis kejadian diawali para tersangka secara sah melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Desa dengan menunjuk secara langsung terdakwa Bambang Soedjatmiko ST, merupakan tterdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap I pada Desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro TA 2021.

Untuk melaksanakan pekerjaan pengaspalan Jalan dan Rigid Beton di masing-masing Desa, ini menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap I TA 2021 Kabupaten Bojonegoro.

ads

Adapun proses penunjukan pelaksana pekerjaan tanpa melalui mekanisme lelang terlebih dahulu sebagaimana diatur didalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Tersangka mengambil dana Bantuan Keuangan Khusus dimaksud dari rekening kas masing-masing desa tanpa melalui mekanisme yang berlaku dan membayar pekerjaan kepada terdakwa Bambang Soedjatmiko tidak sesuai dengan ketentuan serta 2 para tersangka telah membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Bantuan Khusus Keuangan Tahap I Kabupaten Bojonegoro TA 202.

Hal itu hanya berdasarkan nota yang telah dibuat/disiapkan oleh Bambang Soedjatmiko yang tidak sesuai dengan pengeluaran riil. Ini mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Adapun kerugian negara yang harus dipertanggung jawabkan oleh para tersangka senilai Rp. 1.288.388.963,54 dengan rincian trersangka WST (Kades Tebon) senilai Rp. 392.813.395,13, tersangka SPR (Kades Dengok) senilai Rp. 337.702.760,62. tersangka SKR (Kades Purworejo) senilai Rp. 370.329.370,29, teersangka SYF (Kades Kuncen) senilai Rp. 187.543.437,50.

Sedangkan terhadap Bambang Soedjatmiko sudah dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulandan denda sejumlah Rp250.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp1.696.099.743,48 serta jika tidak membayar dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

“ Motif pelaku jelas menguntungkan diri sendiri,” ujarnya.

Sementara barang bukti yang diamankan penyidik diantaranya berupa dari masing-masing tersangka Dokumen proposal permohonan Bantuan Keuangan Khusus T.A. 2021 Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo dan Desa Kuncen.

Selain itu Dokumen Verifikasi hasil survey lapangan tentang kelayakan mendapatkan BKK; dokumen permohonan pencairan Tahap I BKK T.A. 2021, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo, dan Desa Kuncen.

Buku rekening Kas Desa di Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo dan Desa Kuncen. Kwitansi penyerahan uang kepada Bambang Soedjatmiko. Dokumen Laporan Pertanggung.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!