- iklan atas berita -

 

 

Metro Times (Magelang) Pelaku curanmor dengan inisal ES alias Kuncung (28) warga Desa Deyangan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, kurang dari 3 jam berhasil ditangkap petugas Polsek Tegalrejo Polres Magelang, Polda Jateng.

Kapolsek Tegalrejo Polres Magelang AKP Sutrisno menerangkan bahwa pelaku berhasil ditangkap Sabtu (25/8) sekitar pukul 11.00 wib, di pertigaan Desa Klopo, Tegalrejo Magelang, tidak lama setelah tersangka melakukan aksinya.

“Setelah petugas kami mendapatkan laporan dari korban Ismiyatun (28), warga Dusun Gales Rt 010 Rw 005 Desa Sidorejo Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, kalau baru saja menjadi korban pencurian berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX, tahun pembuatan 2007, warna merah, No Pol AA 4745 KK, saat ditinggal mencuci pakaian di sungai”terang Kapolsek Tegalrejo AKP Sutrisno, Senin, (10/9) kepada awak media.

ads

Petugas mendapatkan laporan adanya curanmor tersebut kemudian melakukan patroli, tidak berselang lama bisa menemukan tersangka dengan membawa sepeda motor sesuai ciri-ciri yang dilaporkan, kemudian oleh petugas tersangka bisa ditangkap walaupun tersangka berusaha melarikan diri dan dengan dibantu warga masyarakat, tersangka bisa ditangkap kembali.

“Sedangkan kejadian Sabtu (25/8) sekitar pukul 09.30 wib. Saat itu sepeda motor kami parkir di atas Jembatan Sungai Gayam masuk Dusun Gales Desa Sidorejo Kecamatan Tegalrejo Magelang, dan kemudian kami tinggal turun ke sungai untuk mencuci pakaian, setelah akan pulang diketahui kendaraan sudah tidak ada di tempat kemudian kami melapor ke Polsek tegalrejo” terang korban pencurian, Ismiyatun.

Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Yamaha Yupiter seharga Rp 6.500.000,- (Enam Juta lima ratus rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Tegalrejo untuk proses penyidikan, dan tersangka dijerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan. (Arif)