- iklan atas berita -

 

 

MetroTimes (Magelang) Satuan Narkoba Polres Magelang Polda Jateng telah melakukan penangkapan terhdap BAJ (47) warga Desa Nambangan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri, dan pelaku ditangkap di teras rumah Ozi Dusun Krajan II, Desa Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada Selasa (7/8 ) sekira pukul 21.45.

Saat petugas melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat, petugas telah menemukan 1 (satu) paket shabu di dalam plastik klip kecil, seperempat butir extacy warna pink, seperempat butir extacy warna coklat, Hp Samsung Grand Prime warna hitam, kemudian dilakukan introgasi Shabu di dalam plastik klip kecil tersebut.

Dari pengakuan tersangka, barang sabu tersebut dipakai sendiri sedangkan seperempat butir extacy warna pink, seperempat butir extacy warna coklat didapatnya dari Saudara Arip yang beralamatkan di Semarang.

ads

“Menurut pelaku, shabu dia konsumsi sendiri” terang Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo SSos.

Kini tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu di dalam plastik klip kecil dan ditimbang beserta plastik pembungkusnya seberat 0,95 gram, 1/4 (seperempat) butir pil extacy warna pink, 1/4 (seperempat) butir pil extacy warna coklat, 1 (satu) buah Hp merk Samsung Grand Prime SM G530 H, 1 (satu) potong jaket warna hitam, telah diamankan di Rutan Polres Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, BAJ dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman ) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 Milyar rupiah. (Arif)