Metro Times, Aimas – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Masyarakat dan Pers Papua Barat (LBH KMP2B) menggelar diskusi publik tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2017 pengganti UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), Rabu (26/7) bertempat di gedung serba guna KUD Super Ganesa, Aimas, Kabupaten Sorong – papua barat di hadiri tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama di Kabupaten Sorong.
Ketua LBH KMP2B, Muhammad Iqbal Muhidin, SH mengatakan Perppu No 2 tahun 2017 belum banyak yang mengetahui sehingga kami berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi pro dan kontra dikalangan masyarakat menyikapi penetapan Perppu tentang Ormas ini.
“Dengan adanya sosialisasi dan informasi yang akurat sehingga masyarakat tidak menerima setengah-setengah. Sekalipun terjadi pro dan kontra dalam penerimaan terhadap Perppu ini, itu wajar terjadi dalam negara demokrasi, ” ungkap Iqbal yang menyampaikan pandangannya tentang Perppu No 2 tahun 2017 dalam diskusi yang didampingi Fouddin Wainsyaf, SH,MH dan Saifal Alhamid.
Kegiatan diskusi publik yang digelar LBH KMP2B mendapat sambutan antusias dari masyarakat Kabupaten Sorong yang disampaikan perwakilan dari Mui Kabupaten Sorong, Djafar Hutapayo, saat menyampaikan sepatah kata dalam acara diskusi.
Dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat Kabupaten Sorong sangat mendukung Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas yang dinilai untuk menertibkan Ormas anti pancasila.
Usai acara, perwakilan Barisan Merah Putih, Libreg Imlawel mengungkapkan dukungannya atas diterbitkannya Perppu tersebut, mengingat banyak isu beredar tentang adanya ancaman terhadap negara dan falsafah pancasila dalam kehidupan bernegara. Kegiatan diskusi publik yang berlangsung selama dua jam diikuti dengan antusias oleh masyarakat. @Marni/hp