
Metro Times (Temanggung) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung, mendapat akreditasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Surat Keputusan Akreditasi ini ditanda tangani oleh Menteri Yosona Laoni pada tanggal 27 Desember 2018, dan dengan mendapatkan Akreditasi, LBH Temanggung bisa membantu masyarakat Temanggung yang kurang mampu atau miskin secara cuma-cuma (Gratis) dalam kasus Pidana di mulai tahap Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan sementara dalam kasus Perdata sejak diajukan Sengketa di Pengadilan.
LBH Temanggung digagas dan berdiri sejak tahun 2014 yang diprakarsai oleh Aktivis-aktivis hukum Temanggung di Yogyakarta seperti Dr (C) Muhamad Jamal, S.Hi., S.H., M.H, dan Aris Widodo, S.H., M.H. Kemudian LBH Temanggung menjadi badan hukum resmi yang telah terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2015, sejak berdirinya LBH Temanggung. Kemudian aktivis tersebut banyak menetap dan aktif di Temanggung, untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Aktifitas LBH Temanggung selama ini dalam membantu masyarakat Temanggung di Pengadilan Negeri Temanggung, Polres Temanggung dan Instansi lain, di support dan didanai oleh para dermawan dan subsidi silang dengan Kantor Hukum Muhamad Jamal dan Rekan, dengan begitu LBH Temanggung bisa tetap eksis berjalan.
Dengan terakreditasinya LBH Temanggung, maka bisa menyerap anggaran APBN atau APBD, yang khusus untuk bantuan hukum, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dilakukan verifikasi dan akreditasi sesuai dengan amanah UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, diatur di dalam UU tersebut orang yang tidak mampu dalam akses keadilan dibantu oleh Negara guna mendapatkan bantuan hukum.
Direktur LBH Temanggung Dr. (C) Muhamad Jamal, S.Hi., S.H., M.H menyatakan,
“Terima kasih saya sampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang telah memberi, menilai dan menetapkan LBH Temanggung sebagai OBH yang terakreditasi, dan harapannya di tahun 2019 ini, LBH bisa membantu masyarakat yang kurang mampu secara maksimal dengan gratis, karena kita sudah mendapatkan dana dari Negara” terang Dr Muhamad Jamal.
Pada kesempatan yang sama Bendahara LBH Temanggung, Kholilur Rokhman, S.H juga mengatakan, untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, masyarakat Temanggung harus memenuhi persyaratan, dan salah satunya adalah wajib ada Surat Miskin dari Pemerintah atau Kepala Desa. Apabila sudah terpenuhinya syarat tersebut, maka masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Pengadilan.
Bendahara juga menambahkan,
“LBH Temanggung menyediakan kontak untuk konsultasi, sekedar bertanya-tanya terkait masalah hukum apabila yang bersangkutan tidak bisa datang ke kantor, maka bisa menghubungi nomer 081228540091, dan masyarakat bisa konsultasi secara gratis melalui nomor tersebut” jelas Bendahara LBH Temanggung. (Wahono/Arif)




