- iklan atas berita -

Metrotimes (PURWOREJO) – Lupa cabut kunci motor berujung raib. Honda Win milik perangkat Desa Rimun, Loano, digondol maling dini hari, dijual lewat Facebook untuk judi online. Polres Purworejo tangkap pelakunya.

Rilis dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Amin Supangat mewakili Kapolres AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Korban Amat Royani (57), perangkat desa warga Dusun Krajan Lor, Desa Rimun, Kecamatan Loano. Motor Honda Win MCB tahun 2005 hitam pelat AA 2910 BC raib dari garasi pada Rabu (9/9/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Kerugian ditaksir Rp7,3 juta.

“Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor merek Honda Win MCB tahun 2005 berwarna hitam dengan estimasi nilai kerugian mencapai Rp7.300.000,” ungkap Kompol Amin.

Modusnya, pelaku berjalan kaki menyusuri desa pada malam hari mencari motor yang kuncinya masih menempel. Setelah menemukan target, motor didorong keluar garasi hingga jarak aman baru dinyalakan.

ads

Korban memarkir motor di garasi Selasa (8/9/2026) siang tanpa mencabut kunci. Pukul 00.30 WIB motor masih ada, namun pukul 04.30 WIB saat hendak salat subuh di musala sudah hilang.

Tim URC/Resmob Satreskrim bersama Reskrim Polsek Loano menyelidiki dan mendeteksi motor hasil curian dijual di wilayah Bagelen melalui media sosial. Dari pemegang kendaraan, polisi mengantongi identitas pelaku.

Pada Sabtu (12/9/2026), tim meringkus tersangka ANW (27), pedagang warga Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, di kos Kelurahan Pangenjurutengah, Purworejo.

“Tersangka menguasai sepeda motor korban untuk kemudian dijual melalui media sosial Facebook. Uang hasil penjualan barang curian tersebut pergunakan oleh tersangka untuk bermain judi online,” beber Wakapolres.

Polisi menyita barang bukti satu unit Honda Win 100 hitam tanpa pelat dan BPKB asli atas nama korban.

Tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara paling lama 7 tahun.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!