
MetroTimes (Surabaya) – Koordinator Wilayah Jawa Timur Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan bahwa temuan audit senilai Rp259 miliar dalam laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap RSUD Dr. Soetomo harus dipahami sebagai rekomendasi perbaikan, bukan dasar langsung untuk proses hukum.
Ketua MAKI Jatim, Heru Satryo, menyampaikan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK bersifat administratif dan menjadi pijakan awal bagi instansi terkait untuk melakukan pembenahan.
“Laporan audit BPK adalah bentuk rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti. Itu bukan putusan hukum atau dasar otomatis untuk pelaporan pidana,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi temuan tersebut. Menurutnya, potensi persoalan hukum baru dapat muncul apabila tidak ada tindak lanjut dalam batas waktu yang telah ditetapkan oleh BPK.
MAKI Jatim juga mengkritisi berkembangnya narasi publik yang dinilai terlalu dini mengarah pada tudingan hukum. Heru menyebut, pendekatan berbasis asumsi justru berisiko menyesatkan opini publik dan mengganggu proses klarifikasi yang sedang berjalan.
Berdasarkan laporan audit BPK Jawa Timur, terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan manajemen RSUD Dr. Soetomo dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, BPK secara implisit meminta dilakukan pencermatan ulang dan penyempurnaan administrasi keuangan.
Di sisi lain, pihak RSUD Dr. Soetomo melalui humas dan bidang hukum telah menyatakan bahwa proses tindak lanjut atas temuan tersebut sedang berjalan dan telah dilakukan langkah-langkah klarifikasi internal.
MAKI Jatim mendorong masyarakat sipil, termasuk NGO dan LSM, untuk berperan aktif mengawal proses tersebut secara konstruktif, antara lain dengan meminta pembaruan resmi kepada BPK terkait progres tindak lanjut.
“Arahkan energi pada pengawasan yang objektif. Kawal prosesnya, bukan membangun opini tanpa dasar,” tegas Heru.
Lebih lanjut, MAKI Jatim juga meminta manajemen RSUD Dr. Soetomo untuk terbuka dalam menyampaikan perkembangan tindak lanjut hasil audit sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi publik.
Dengan demikian, penyelesaian temuan audit diharapkan berjalan akuntabel tanpa menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan semua pihak.
(nald)




