- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Sat Reskrim Polres Magelang Polda Jateng berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HK (30) warga Desa Badran, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, karena melakukan pencurian sepeda motor milik korbannya, yaitu Tukul Sutrisno (38) warga Dusun Bawang, Desa Candisari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

Untuk kronologi terjadinya tindak pencurian sendiri terjadi pada Selasa (20/9/2018) sekitar pukul 11.00 wib saat korban mencari rumput di sawah. Korban memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan yang berjarak sekitar 10 meter dari sawahnya, dimana di dalam bagasi sepeda motor tersebut terdapat barang berupa 1 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.

“Pelaku ini mengambil sepeda motor milik korban dengan alat bantu berupa kunci letter T yang dibantu oleh temannya yang bernama Yeri (masih dalam proses pengejaran)” jelas Waka Polres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, dalam press release nya dengan para awak media, Jumat pagi (15/3/2019).

Berdasarkan laporan dari korban, maka Sat Reskrim Polres Magelang langsung melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Dan atas informasi yang telah diperoleh, akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti kejahatannya pada bulan Februari 2019 lalu.

Untuk diketahui bahwa pelaku sendiri merupakan residivis dengan kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah Temanggung. Dan dirinya juga merupakan spesialis tindak pencurian sepeda motor di berbagai wilayah.

ads

“Pelaku ini memang seorang spesialis pencurian motor. Berdasarkan laporan dari Polsek Windusari, pelaku telah melakukan pencurian di 4 TKP di wilayah Kecamatan Windusari. Kemudian di wilayah Grabag sebanyak 4 kali, di wilayah Kabupaten Sleman 7 kali, di wilayah Kecamatan Pakis 1 kali, dan di wilayah Kecamatan Kranggan Temanggung sebanyak 1 kali. Barang bukti yang sudah diamankan hingga saat ini sebanyak 9 unit sepeda motor,” tambah Waka Polres Magelang.

Lanjut Waka Polres, pelaku ini bukanlah pemain tunggal. Pasalnya, pelaku ini melakukan tindak pencurian sepeda motor bersama dengan 4 orang rekannya.

“Yang lebih mengejutkan lagi bahwa, salah satu rekan tersangka ini saat melakukan tindak pencurian sepeda motor adalah anak kelas 6 SD yang sampai saat ini masih kita kejar,” kata Eko.

Menurut pengakuan pelaku, motor hasil kejahatannya ini sering di jual dengan harga mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 1,5 juta di berbagai wilayah seperti Temanggung dan Salatiga.

Untuk saat ini, pelaku beserta barang bukti curiannya telah diamankan di Polres Magelang. Atas perbuatannya, pelaku akan diganjar dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun.

Kapolsek Windusari, AKP Mohamad Ahdi juga berpesan kepada masyarakat Kecamatan Windusari (khususnya) dan masyarakat lainnya, agar selalu berhati-hati terhadap apapun, dan dirinya berpesan kepada warga masyarakat agar lebih meningkatkan keamanan di setiap Dusunnya, agar situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Windusari lebih aman lagi. (Arif)