Oplus_16908288
- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Jakarta) — Desakan publik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset (PA) yang menjadi prioritas legislasi nasional memunculkan pertanyaan kritis mengenai kesiapan perangkat pendukung dan keadilannya bagi masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menggelar Dialog Interaktif bertajuk “Implikasi RUU Perampasan Aset terhadap Peran Profesi Penilai”, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-44 MAPPI, Selasa (21/10/2025), di Aloft South Hotel, DKI Jakarta.

Acara yang diinisiasi oleh Panitia Kolaborasi DPD MAPPI Seluruh Indonesia ini menghadirkan narasumber lintas disiplin ilmu yang kompeten, di antaranya:

Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T., Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI;

Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li., Ahli Hukum Ekonomi dan Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara;

ads

Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta;

Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M., Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada;

dan Ir. Hamid Yusuf, M.M., MAPPI (Cert.) FRICS, Ketua Tim Perumus RUU Penilai MAPPI sekaligus Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI).

Konsep Aset Harus Didefinisikan Luas dan Akurat

Dalam paparannya, Ir. Hamid Yusuf menegaskan bahwa profesi penilai memiliki peran strategis dalam menjamin keadilan dan transparansi nilai aset yang menjadi objek dalam RUU Perampasan Aset.

“Konsep aset dalam RUU Perampasan Aset harus didefinisikan secara luas dan akurat, melampaui sekadar wujud fisik maupun non-fisik, agar penegakan hukum dapat berjalan adil,” jelasnya.

Hamid juga menekankan pentingnya mensinergikan RUU Perampasan Aset dengan RUU Profesi Penilai agar independensi penilai tetap terjamin.

“Undang-Undang Penilai dibutuhkan untuk memastikan hasil penilaian aset benar-benar murni berdasarkan data, tanpa intervensi pihak manapun, termasuk terhadap aset yang belum memiliki putusan pengadilan,” tambahnya.

Perlu Harmonisasi dengan Hukum Pidana

Dari perspektif hukum pidana, Prof. Dr. Mudzakkir menilai RUU Perampasan Aset perlu disusun secara harmonis dengan hukum pidana dan hukum acara pidana yang sudah ada.

“Banyak materi dalam RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah diatur dalam hukum pidana, termasuk korupsi. Karena itu, terminologi dalam RUU sebaiknya diperjelas agar tidak tumpang tindih, misalnya mengganti istilah ‘tindak pidana’ dengan ‘perbuatan melawan hukum’ yang lebih luas,” ujarnya.

Sinergi untuk Kepastian Hukum

Sementara itu, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dan RUU Penilai dapat berjalan beriringan demi kepastian hukum.

“Saya berharap kedua undang-undang ini dapat ‘dikawinkan’ — saling bersinergi, menghormati, dan mengakui profesi masing-masing. Dengan begitu, akan tercipta kepastian hukum yang lebih kuat dan efek jera terhadap pelaku pelanggaran,” paparnya.

Peran Fundamental Profesi Penilai

Dari perspektif hukum tata negara, Dr. Dian Agung Wicaksono menyoroti pentingnya peran penilai dalam memastikan keabsahan dan akurasi nilai aset yang dirampas negara.

“Dalam konteks penilaian aset tindak pidana, terdapat dua tahap. Untuk aset yang sudah inkracht menjadi kewenangan jaksa, namun untuk aset sebelum putusan pengadilan, peran penilai menjadi sangat penting. Di sinilah profesionalitas dan independensi penilai diuji,” jelasnya.

Dorongan terhadap Pembentukan UU Penilai

Melalui dialog ini, MAPPI mendorong agar RUU Profesi Penilai segera dibahas di DPR RI, mengingat percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sedang berjalan.
Acara ini diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan kebijakan yang menjamin peran profesional independen, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan serta penilaian aset negara.

Selain dihadiri peserta secara langsung, dialog juga disiarkan secara daring melalui Zoom dan YouTube Live MAPPI Indonesia.

(nald)