
MetroTimes (Jakarta) — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo, menegaskan bahwa profesi penilai tidak semestinya dijadikan target pidana dalam perkara pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Menurut Budi, penilai berperan sebagai tenaga ahli independen yang hanya memberikan opini nilai berdasarkan data resmi dan ketentuan hukum. Penilai tidak memiliki kewenangan menetapkan kepemilikan tanah, luas bidang, maupun realisasi pembayaran ganti rugi.
“Perubahan nilai ganti kerugian tidak otomatis menjadi unsur pidana. Tidak ada niat jahat (mens rea) dari penilai dalam menjalankan tugas profesionalnya,” kata Budi, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, jika muncul perbedaan nilai atau persoalan prosedural, penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme administratif, perdata, atau audit. MAPPI menilai penggunaan hukum pidana berpotensi merusak kepastian hukum dan iklim pembangunan.
(nald)





