
Metro Times (Purworejo) Di Kabupaten Purworejo orang yang meninggal dunia masih masuk dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Hal ini masih menjadi persoalan klasik yang selalu muncul menelang pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada.
Demikian dikemukakan Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Haryadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/7).
“Problem umum yang masih sering kami temukan adalah orang meninggal muncul lagi dalam data pemilih. Itu masalah klasik. Karena data yang digunakan KPU adalah DP4 yang lama. Maka, seharusnya perlu sinkronisasi antara datanya KPU dan data Dukcapil,” kata Rinto.
Rinto menyadari, Dukcapil tidak bisa serta merta mencoret nama seseorang dari data penduduk sekalipun yang bersangkutan telah meninggal dunia. Pencoretan baru bisa dilakukan setelah anggota keluarga mengurus surat keterangan kematian.
“Dukcapil tentu tidak berani menghapus karena keluarga belum urus surat kematian. Maka kami berharap dalam tahapan Coklit data pemilih Pilkada ini, petugas Pantarlih melakukan Coklit satu persatu serta datang langsung ke rumah warga,” sebut Rinto lagi.
Sebagaimana diketahui saat ini tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih di Kabupaten Purworejo sedang berlangsung. Tahapan ini akan berjalan hingga 24 Juli mendatang.
Pada tahapan ini Bawaslu intensif melakukan pengawasan dengan menerjunkan pengawas kecamatan serta desa dan kelurahan. Tidak bisa seluruhnya, dalam tahapan ini pengawasan yang dilakukan Bawaslu hanya bersifat uji petik dan dengan sistem sampling.
“Dari hasil pengawasan di lapangan, sejauh ini baru memperoleh satu temukan yang terjadi, yakni warga yabg masih dalam satu KK tapi mereka beda TPS. Itu di Donorati Kecamatan Purworejo. Tapi itu sudah diperbaiki, sebelumnya kami sudah menyarankan untuk dilakukan perbaikan,” sebut Rinto.
Ia mengemukakan bahwa dalam tahapan ini pengawasan Bawaslu berfokus pada upaya untuk memastikan masyarakt yang terdaftar dalam DPT harus bisa memilih. Sebaliknya Bawaslu juga ini memastikan bahwa pihak yang memang tidak masuk dalam data pemilih seperti anggota TNI serta Polri tidan masiuk dalam DPT.
” Lalu juga terhadap para pensiunan terutama TNI dan Polri, kita harus pastikan bahwa mereka harus masuk dalam daftat pemilh, termasuk pemula yang jumlahnya tidak sedikit,” ujarnya lagi.
Untuk itu pihaknya berharap Petugas Pantarluh melakukan coklit secara riil di lapangan. Petugas tidak melakukan coklit dari rumah, melainkan harus mendatangi satu-persatu rumah warga.
Pada kesempatan sebelumnya, Komisioner KPU Purworejo Suwardiyo mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja keras dalam melaksanakan coklit. KPU ingin seluruh warga yang sudah memiliki hak untuk coblos datang ke TPS pada 27 November mendatang.
Saat ini pencoklitan sedang berlangsung dan diharapkan pada minggu ketiga masa kerja Pantarlih, coklit lapangan yang dilakukan Pantarlih di seluruh kecamatan tuntas.(dnl)




