Oleh Kamal Booy,SE
Sesungguhnya sistem Demokrasi di bangsa ini adalah sistem Demokrasi Ambur Adul, mencampur adukan Sistem Parlementer dan Sistem Presidensial, sehingga menjadi kebingunan Rakyat secara keseluruhan. Sebab berbagai macam aturan yang sudah di jalankan, tetepi tidak ada Perubahan yang meningkat untk kemekmuran dan kesejahteraan Rakyat mulai dari semua sisi, yang menjadi lucu lagi, ketika pemerintah menerapkan satu Sistem Pendidikan Nasional , artinya Penilaiaan Ujian Nasional di sama ratakan, padahal perbandingan antara Daerah-darah terpencil dengan Daerah majuh bahkan lebih jauh berbeda dengan pusat kota, Ibu Kota atau Pusat-pusat kota Kabupaten, Provinsi dan lain sebagainya yang notabene, akses internet sangat mudah dan Kualitas Pendidikan cukup di bandingkan dengan Desa-desa yang samaskali belum maju.
Negara ini mau maju dan tidak tergantung dari sebuah sistem Demokrasi. Demokrasi manakah yang harus di terpakan, Sitem Parlementer atau kah sitem Presidensial? Bukan mencampur adukan Kedua sistem Demokrasi ini menjadi Satu, ini yang di namakan sistem Demokrasi amburadul seperti yang di jalankan di Bangsa ini. Saya sedikit memilahkan antara kedua Sistem Demokrasi Parlementer dan Presidensial.
Di dalam tugas partai Politik dalam sistem Parlementer adalah menyusun program dan menjalankan Pemerintahan. Hal ini tedak terlepas dari mekanisme Politik, di mana dalam pemilu Rakyat mencoblos tanda gambar Partai. Program yang di tawarkan dalam Pemilu adalah Program Partai, program partai pemenang pemilulah yang kelak di jadikan Program Pemerintah. Karena yang di percaya Rakyat adalah Partai, maka partai pemenang pemilulah yang membentuk kabinet, dan Ketua Partai otomatis adalah Calon Perdana Menteri. Sudah barng tentu anggota DPR adalah wakil parta, disanalah maka di DPR ada Lembaga Fraksi.
Karena Perdana Menteri sumber legitimasinya datangnya dari DPR, maka setiap saat bisa jatuh karena alsan politik, yaitu ketika dukungan di parlemen mencapai minimal 50% tambah 1 Kursi. Dan sebagai imbangannya, maka anggota DPR bisa di copot di tengah jalan oleh partai dengan alasan politik sekalipun, dan hak untuk mencopot Anggota DPR di tengah jalan melekat pada partai karena yang di percayai Rakyat dalam Pemilu adalah Partai. Sedangkan proses pemilihan adalah pemilihan Legislatif dahulu untuk terbentuk parlemen baru memilih dan atau mengangkat Perdana Menteri.
Sedangkan dalam sistem Presidensial, program yang di jual dalam kampanye adalah program calon presiden, bukan program partai. Program calon Presiden pemenang pemilu nantinya di jadikan program Pemerintah. Dalam pemilu, rakyat mencoblos tanda gambar calon Presiden, artinya legitimasi Pemerintahan datangnya dari Rakyat secara lansung maka yang berkewajiban membentuk kabinet adalah calon Presiden pemenang Pemilu dan sama sekali bukan partai, karena Rakyat mempercayai Calon Presiden artinya rakyat mencoblos tanda gambar calon Presiden bukan Partai, disanalah maka kabinet yang di bentuk kabinet Ahli bukan Kabinet Partai .
Dimana pun dalam Sistem Presidensial tidak di jumpai ketua Partai mencalonkan diri Sebagai Presiden bahkan dimanapun belum terjadi presiden dan wakil presiden berasal dari partai yang berbeda, kecualai di indonesia. Sedangkan dari urut-urutan sistem Demokrasi, dalam sistem Presidensial secara Universal pemilu Legislatif di laksanakan setelah pemilihan Presiden (Pilpres).Dengan demikian Rakyat dalam memilih wakilnya di DPR sudah mempertimbangkan karakter sang Presiden terpilih, karena Presiden terpili secara lansung oleh Rakyat untuk jangka waktu tertentu di Indonesia 5 tahun, maka ia tidak dapat di turunkan di tengah jalan. Dan sebagai imbangannya anggota DPR wakil Rakyat juga tidak dapat di copot di tangah jalan, karena anggota DPR adalah Wakil Rakyat, maka di DPR tidak ada Lembaga Fraksi. Ia sama sekali bukan wakil Partai. Disanalah maka dalam Pemilu Legislatif , Rakyat mencoblos tanda Gambar Calon Anggota DPR, bukan tanda gambar Partai.
Di indonesia, kedua sistem ini di campur adukan, sehingga Rakyat tidak mengerti dimana sistem Presidensial dan dimana letak sistem Parlemnter. Kesemrawutan demokrasi yang di jalankan di Bangsa ini, sangat menjadi perhatian Masyarak untuk menuju Indinesia yang lebih maju. Namun pemerintah mau atau tidak untuk memperbaiki Sistem Demokrasi yaitu Presidensial dan Parlementer? Ini adalah tugas yang paling berat untuk di laksanakan. Tetapi kalau bukan pemerintah lalu siapa yang harus membenahi Bangsa ini? Sementara Masyarakat sudah mempercayai Lembaga Legislatif secara lansung sebagai lembaga pembuat UU, dan Lembaga Eksekutif Sebagai Lembaga yang melaksanaka UU, maupun Lembaga Yudikatif sabagai Lembaga yang tugasnya mengadili UU, sampai dimana fungsi, tanggung jawab dan tugas Lembaga-lembaga ini yang sudah di percaya Rakyat dalam jangka waktu 5 tahun.
Namun untuk membangun Bangsa ini hanya lah satu tekad untuk maju, maka dari itu, di Tubuh Pemerintah dari semua tingkatan harus sama-sama saling mendukung, bukan saling menghojat atau menggertak satu sama yang lain. Ikutilah segalah prosedur maupun Aturan-aturan dan Hukum yang berlaku di bangsa ini. Janagn Karena kepentingan Politik lantas selalu melekukan perubahan UU tetapi tidak ada manfat dari UU tersebut, sehingga pelanggaran KKN selalu di Budayakan. Perlu ingat para pemimpin Bangsa ini, Bahawa Negara ini bukan pemberian para Datuk-datuk atau para Moyang-moyang, Kemerdekan Bangsa ini adalah pemberian Tuhan yang Maha Esa, melalui Tangan-tanagn Rakyat yang di penuhi dengan Darah dan Air Mata.