
Metro Times (Yogyakarta) PT Shopee International dan PT Nusantara Express Kilat (Shopee Express) mengaku bersalah melanggar Undang-undang Nomor : 5/1999. Dua Perusahaan ini pun menerima perubahan perilaku yang ditetapkan dalam Pakta Integritas pada sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin (22/7).
Sidang Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19
huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang undang Nomor: 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee itu dipimpin oleh Aru Armando selaku Ketua Majelis dan didampingi oleh Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII KPPU, Kamal Barok mengapresiasi keputusan PT Shopee International dan PT Nusantara Express Kilat. Perusahaan itu rela mengambil langkah perubahan perilaku dan berkomitmen mematuhi nilai-nilai persaingan usaha terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di Platform Shopee.
Menurutnya dalam sejumlah perkara, opsi perubahan perilaku oleh terlapor tidak hanya mempercepat pemulihan kondisi persaingan. Lebih dari itu, hak tersebut berdampak positif terhadap implementasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat.
“Hal itu dapat langsung dirasakan oleh pelaku usaha maupun masyarakat secara luas sebagai konsumen atau pelanggan,” sebut Kamal saat ditemui di Kantor Wilayah VII KPPU, Yogyakarta.
Kamal menjelaskan, penanganan perkara ini bermula dari hasil penelitian inisiatif KPPU yang dilakukan setelah menerima sejumlah keluhan terkait layanan jasa pengiriman di Platform Shopee. Keluhan tersebut tidak hanya dari pelaku usaha jasa pengiriman sebagai mitra Shopee, namun juga dari mitra tenant shopee serta konsumen pelanggan.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 19 huruf d UU No. 5/1999 karena memberikan privilege khusus layanan Shopee Express dan mendiskriminasi pelaku usaha jasa pengiriman mitra Shopee yang lain. Adapun dugaan pelanggaran Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No.5/1999 dilakukan dalam bentuk penyalahgunaan posisi dominan PT Shopee International di bidang Marketplace untuk menetapkan syarat-syarat pada layanan jasa pengiriman di Platform Shopee.
Hal ini bertujuan untuk mencegah dan/atau menghalangi konsumen memperoleh jasa pengiriman yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
“perilaku diskriminatif dan penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan para terlapor tidak hanya merugikan pelaku usaha jasa pengiriman tetapi juga merugikan tenant mitra Shopee dan konsumen pelanggan Shopee, baik dari segi harga maupun kualitas layanan pengiriman (kurir) atas produk yang dibeli di Platform Shopee,” imbuhnya.
Kamal menambahkan bahwa pelaku usaha jasa pengiriman, pemilik tenant mitra Shopee maupun pelanggan Shopee di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dapat ikut serta memantau perubahan perilaku yang dilakukan para terlapor terkait layanan
jasa pengiriman (kurir) di Platform Shopee sampai dengan tanggal 6 November 2024.
Ia pun mengimbau apabila mengetahui bahwa layanan pengantaran produk di Platform Shopee terindikasi selalu diarahkan ke Shopee Express tanpa memberikan alternatif pilihan jasa pengiriman lain, dapat menginformasikan ke Kanwil VII KPPU di Yogyakarta.
KPPU saat ini masih melakukan pemantauan pemenuhan perubahan perilaku dari para Terlapor sebagaimana komitmen yang dituangkan dalam Pakta Integritas
Perubahan Perilaku. Setelah dilakukan pemantauan selama 90 hari kerja, akan diadakan sidang kembali untuk memutuskan perubahan perilaku telah dilakukan kedua terlapor tersebut atau tidak.
“Nanti jika semua perubahan perilaku telah dilaksanakan oleh Para terlapor, Majelis Komisi akan menerbitkan Penetapan Komisi yang pada pokoknya berisi penghentian perkara,” pungkasnya.(dnl)




