Metro Times (Semarang) Sekalipun dituntut rendah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dan Kejari Sukoharjo, pimpinan Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWRSIS), dr Muhammad Djufrie bin Asmorejo, tetap bersikukuh membantah dirinya mengelapkan dump truk milik yayasan. Ia menegaskan tak menikmati keuntungan atas penjualan truk tersebut. Hal itu disampaikannya dalam pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (14/1).
Salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Paulus Surait, menyampaikan, kliennya memiliki kewenangan dalam pengelolaan RS Yarsis. Dikatakannya, RS Yarsis berdasarkan putusan kasasi perdata terkait harta benda wakaf, menyatakan seluruh aset adalah harta yayasan wakaf.
Kedua, lanjut Paulus, yang menguasai Yarsis adalah Yayasan Wakaf RS Yarsis. Terdakwa memiliki legalitas sebagai Direktur RS Yarsis sejak 2015 atas pengangkatan Yayasan Wakaf. Sedangkan dump truk yang menjadi obyek sengketa pidana adalah aset Yarsis.
“Jadi penjualan dump truk tersebut dilakukan untuk kepentingan RS Yarsis, yakni membayar tunggakan THR dan gaji. Penjualan itu juga atas persetujuan Yayasan Wakaf yang mengangkat terdakwa sebagai direkturnya. Uang penjualan masuk ke kas dan diterima kasir,” kata Paulus Sirait, usai sidang.
Disebutkannya, legalitas dan kewenangan Djufrie selaku Direktur RS Yarsis didasarkan atas sejumlah putusan pengadilan tentang sengketa yayasan Yarsis. Dijelaskannya, terkait putusan kasasi pidana, kliennya sudah menang atas tuduhan pemalsuan.
“Kasasi perdata tentang sengketa yayasan wakaf kami juga menang. Ada putusan TUN ( Tata Usaha Negara) atas nadzir yang kami juga dinyatakan menang. Putusan-putusan itu sudah inkarcht,” jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng, Djoko Tri Atmojo, menanggapi pledoi tersebut secara lisan. Atas tanggapan itu, selanjutnya majelis hakim menunda sidang dua pekan kemudian dengan agenda pembacaan putusan.
“Kami tetap pada tuntutan,” kata Djoko, dihadapan majelis hakim yang dipimpin, Suranto.
Dalam perkara itu, terdakwa yang disidang mengenakan kursi roda, namun secara kasat mata terlihat sehat, hanya dituntut JPU dengan pidana selama 6 bulan penjara, karena dianggap terbukti bersalah dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana di Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (YRSIS).
Selain itu, JPU menyatakan 1 unit mobil mitsubushi colt diesel tahun 2010 dikembalikan YRSIS, kemudian membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500. Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan hal memberatkan, akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan YRSIS sebesar Rp 150juta.
Terpisah, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Joko Susanto, menyesalkan terlalu rendahnya tuntutan tersebut. Pasalnya dalam kasus tersebut, jelas-jelas terdakwa disebut terbukti melakukan pengelapan. Pihaknya meminta majelis hakim yang memeriksa perkaranya untuk memberikan tuntutan yang lebih lama dan memiliki rasa keadilan.
“Maling ayam saja bisa divonis tahunan, ini gelapkan uang puluhan juta, cuma dituntut enam bulan. Jadi aneh, kalau tuntutannya terlalu rendah, justru patut dipertanyakan, ada apa begitu rendah. Kalau masalah usia jangan jadikan patokan mengurangi masa pidana,” tandasnya, setengah bertanya. (jon/dnl)