- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)-Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa rencana pengambil alihan tanah oleh negara tidak berlaku bagi tanah warisan masyarakat. Rencana itu hanya akan dilakukan terhadap tanah-tanah milik negara.

Dalam kunjungan ke Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada kegiatan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), Kamis (7/8), Nusron menjelaskan upaya pengambil alihan itu hanya berlaku bagi tanah negara terutama yang berstatus HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan).

” Baik untuk tanah HGU maupun HGB setelah dua tahun pasca pemberian izin akan memasuki tahap evaluasi. Dalam dua tahun ini apakah sudah dimanfaatkan atau belum, didayagunakan atau tidak. Kebijakan ini sifatnya untuk HGU dan HGB, jadi bukan untuk tanah warisan milik masyarakat,” katanya.

Dalam upaya ambil alih tanah itu pun, menurut Nusron, negara tidak akan bertindak serta merta. Jika selama dua tahun tidak ada aktivitas pada tanah yang sudah dikeluarkan izin penggunaan negara akan bertindak sesuai prosedur dan tahapan.

“Misalnya pada HGU, izinnya untuk ditanami tebu. Ternyata tidak ditanami maka negara akan bertindak. Itu bertujuan supaya tidak ada tanah yang dianggurkan dan terlantar,” ucap Nusron.

ads

Langkah pertama, pemerintah akan melayangkan surat pemberitahuan dan memberikan waktu selama 180 hari kepada pihak penerima HGU atau HGB.
Jika selama 180 hari yang bersangkutan masih bandel pemerintah akan mengirim surat peringatan pertama dengan batas waktu 90 hari.

Berikutnya jika SP-1 tidak ada tindakan akan berlanjut pada beri SP-2 dengan batas waktu 45 hari. Jika masih bandel lagi akan di evaluasi dan diberikan SP-3 dengan batas waktu 30 hari.

“Kalau sudah SP-3 dan masih ngeyel maka kita akan evaluasi lagu dan menetapkan tanah tersebut menjadi tanah terlantar. Selanjutnya akan diambil alih oleh negara supaya bisa dimanfaatkan secara optimal oleh orang lain terutama rakyat-rakyat yang belum punya tanah,” ujarnya lagi.

Menurut Nusron, pemerintah tidak akan serta merta mengambil alih tanah. Semua akan berlangsung melalui mekanisme dan tahapan. Ia pun menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak akan semena-mena terhadap tanah milik masyarakat.

“Tanahnya rakyat kecil tidak mungkin diambil negara. Rakyat kecil jangankan 1000 meter, tanah 100 meter 200 meter pun pasti dimanfaatkan. Tanah rakyat bukan menjadi domain dari kebijakan ini,” katanya tegas.(dnl)