
Metro Times (Purworejo)-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), Nusron Wahid mencanangkan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2025.
Pencanangan Gemapatas 2025 di Pusatkan di Desa Candingasinan, Kecamatan Banyuurip, Purworejo Jawa Tengah pada Kamis (8/8). Pencanangan ini diikuti secara serentak di 23 kabupaten/kota pada delapan provinsi di Indonesia.
Dalam kegiatan ini Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyaksikan pemasangan patok yang dilaksanakan secara serentak oleh warga pemilik tanah di 23 kabupaten/kota, termasuk pemasangan patok yang dilaksanakan di Purworejo.
Kabupaten/kota yang melaksanakan GEMAPATAS secara serentak ini antara lain Kabupaten Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, dan Wonosobo di Provinsi Jawa Tengah; Kabupaten Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan di Jawa Timur; serta Kabupaten Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, dan Tasikmalaya di Jawa Barat.
Pemasangan tanda batas juga dilaksanakan di luar pulau Jawa, di antaranya Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti di Riau; Kabupaten Banyuasin dan Kota Pagar Alam di Sumatra Selatan; Kabupaten Ketapang di Kalimantan Barat; Kabupaten Tabalong di Kalimantan Selatan; serta Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.
Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajaran; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY, Dony Erwan; serta Forkopimda Provinsi Jawa Tengah dan Daerah.
Nusron pada kegiatan itu mengemukakan bahwa luas tanah di Indonesia secara keseluruhan mencapai 190 juta hektar. Dari luasan itu, 70 juta diantaranya non hutan dan sisanya lahan hutan.
Hingga saat ini baru 55 juta hektar tanah di Indonesia yang bersertifikat. Untuk program PTSL dilakukan sebagai upaya mewujudkan kepastian yuridis serta meningkatkan administrasi pertanahan.
“Selain tapal batas, salah satu program ini juga sekaligus untuk menandai mana batas hutan dan mana yang nonhutan sekaligus batas pantai dan sepadan sungai,” katanya.
Menurut Nusron, terkait isu pertanahan salah satu problema yang selama ini masih terjadi pertama persoalan yuridis. Sengketa dokumen seperti leter C atau girik atau petok masih acap kali terjadi di wilayah jawa maupun luar jawa.
“Terkadang ada keter C atau petok atau girik yang doble. Sehingga tumpang tindih. Ini bisa memicu konflik,” katanya.
Selain itu masih ada pula sengketa fisik. Masih ada warga yang saling mencaplok batas tanah. Masing-masing saling menklaim dengan mengandalkan riwayat atau perkataan orang terdahulu.
“Maka dari itu perlu sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan yang sah dan harus dipasang patok sebagai batas tanah. Sekarang jaman sudah berubah, jangan pakai pohon, jangan pakai jembatan sebagai batas tanah, harus patok sebagai batas yang sah,’ ujarnya menambahkan.
Menteri Nusron juga mengemukakan, ada pula masalah lain yakni tumpang tindih sertifikat jenis KW 456. Yakni sertifikat tanah yang diterbitkan antara 1960 hingga 1997. Sertifikat itu menyajikan gambar bidang tanah namun tidak ada batas yang jelas.
“Itu tidak ada batas, hanya gambar.
Di Jawa Tengah masih ada 2 juta bidang lebih dan di Indonesia seluruhnya masih 11 juta bidang, sudah berkurang dari 15 juta. Tanah-tanah ini tidak jelas dimana lokasinya.(tyb)




