- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (Rupadi) buka pengaduan secara daring menyikapi gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat pandemi Covid 19 atau virus corona yang juga berdampak pada nasib karyawan. Belum lagi maraknya ulah-ulah oknum yang menolak penguburan jenazah, seperti yang terjadi di Sewakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang dan pemakaman jenazah yang sempat mendapat penolakan di empat kecamatan di Kabupaten Banyumas, yakni di Kecamatan Purwokerto Timur, Purwokerto Selatan, Kecamatan Patikraja dan Kecamatan Wangon.

Dengan demikian LBH Rupadi akan memberikan konsultasi hukum dan melakukan upaya hukum untuk mengatasi persoalan hukum yang menimpa masyarakat selaku pencari bantuan hukum, khususnya masyarakat miskin dan marjinal.

“Kami akan fokus pada isu-isu akibat dampak Covid 19 ini, jadi tidak terbatas pada hak warga atas kesehatan dan hak pekerja, kami pastikan warga yang membutuhkan bantuan hukum didampingi, khususnya di Jawa Tengah. Bahkan secara psikologis kami sudah membuka lebih dahulu konsultasi daring dari via cyber counseling,”kata Sekjend LBH Rupadi, Muhamamd Nastain, Minggu (13/4).

Menurutnya, dampak Covid 19 sangat besar dan luas. Bahkan sektor terkena imbasnya, termasuk banyaknya perusahaan yang telah merumahkan karyawannya tanpa gaji. Tak sedikit juga yang telah melakukan PHK. Selain membantu masyarakat yang terlibat kasus hukum, pihaknya, juga akan aktif mengadakan pendampingan terhadap warga yang punya usaha-usaha di sektor informal yang membutuhkan perizinan, langkah itu sebagai bentuk jemput bola untuk memberikan konsultasi hukum secara gratis.

“Akibat Covid-19 bukan hanya persoalan kesehatan dan ekonomi, tapi juga persoalan hukum. Potensi gelombang PHK juga terjadi, bahkan yang merumahkan karyawan tanpa gaji sudah banyak,” jelasnya.

ads

Akibat keprihatinan itu, pihaknya, membuka Posko Daring Bantuan Hukum, yang melibatkan seluruh advokat dan paralegal di lembaganya. Ia meminta bagi yang membutuhkan pendampingan bisa bertanya atau berkonsultasi melalui sosial media lembaganya atau menghubungi whatshaap: 0822-2022-3313. Menurutnya langkah itu diambil sebagai bukti nyata pengabdian lembaganya bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya buruh perusahaan.

“Bagi masyarakat yang ingin konsultasi gampang saja, silakan buka medsos kami di instagram (rumah_pejuangkeadilan), FB (Lbh Rupadi). Kami berharap buruh atau pekerja bisa dapat terdata dengan baik, sehingga bisa jadi acuan dalam mengambil kebijakan,” ungkapnya.

Terpisah, LBH Ansor Jawa Tengah juga memberikan perhatian pada permasalahan penolakan jenazah, yang terjadi di Kabupaten Semarang. Hal itu disampaikan Sekretaris LBH Ansor Jateng, Taufiq Hidayat, yang meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas kepada para provokator yang mengajak warga menolak pemakaman jenazah Covid-19 untuk kedepannya, karena menurutnya kejadian demikian sudah melewati batas kemanusiaan.

“Kami mengutuk keras terhadap orang atau oknum warga Sewakul yang menolak pemakaman jenazah, yang sebenarnya almarhum adalah pahlawan kemanusian, karena menjadi garda terdepan sebagai perawat penaganan Covid 19,” tandasnya. (jo/dn)