- iklan atas berita -

METROTIMES ( Ambon ) Miris! Oknum Satpol PP SBB Diduga Telantarkan Keluarga, Cemarkan Nama Baik Istri Via Medsos

SERAM BAGIAN BARAT – Sebuah kasus memilukan dan memalukan menyeret nama oknum aparat. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), berinisial V.P., kini menjadi sorotan tajam publik.

Ia diduga tidak hanya menelantarkan istri dan anak-anaknya, tetapi juga melakukan aksi tercela dengan mencemarkan nama baik istrinya sendiri melalui platform media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, V.P. diduga telah meninggalkan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga. Ia disebut tidak memberikan nafkah yang layak. Ironisnya, meski sempat memberikan sejumlah uang, dana tersebut kemudian diambil kembali olehnya.

Kondisi ini semakin menyakitkan ketika oknum tersebut diduga melontarkan pernyataan yang sangat menyakitkan hati. Ia mengancam akan menikah lagi apabila dirinya dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan berniat meninggalkan istri begitu saja.

ads

KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di ranah digital pun diduga dilakukan. V.P. disebut-sebut telah mengunggah konten provokatif di akun pribadinya yang bertujuan mempermalukan korban.

Dalam unggahan tersebut, ia membangun narasi bohong dengan menuduh istrinya berselingkuh tanpa bukti yang jelas. Bahkan, ia diduga nekat mengedit foto istrinya seolah-olah sedang bersama pria lain, lalu menyebarkannya ke khalayak ramai.

Tindakan ini dinilai sebagai upaya sadis untuk menjatuhkan mental dan merusak reputasi istri di mata masyarakat.

Menanggapi perlakuan yang semakin tidak manusiawi, pihak istri tidak tinggal diam. Korban berencana membawa kasus ini ke meja hijau dan akan melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini menuai kecaman luas. Masyarakat menilai tindakan tersebut sangat mencoreng wajah institusi penegak peraturan daerah, karena dinilai telah melanggar norma kesusilaan, etika profesi, serta berpotensi melanggar hukum pidana terkait penelantaran anak dan istri serta pemberitaan palsu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi maupun pembelaan resmi dari pihak terkait maupun atasan oknum tersebut. ( Tasya Patty )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!