- iklan atas berita -

METROTIMES ( Ambon,) 9 Februari 2026 – Dengan semangat persatuan yang tinggi, Partai Golkar Provinsi Maluku mengumumkan rencana penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda) yang akan digelar di seluruh Kabupaten dan Kota se-Provinsi Maluku. Jendela waktu pelaksanaan telah ditetapkan mulai tanggal 16 Februari hingga akhir April mendatang.

Informasi ini disampaikan Richard Rahakbauw saat ditemui di Ruang Kerja Kantor DPRD Provinsi Maluku pada hari Senin (9/2). Ia menjelaskan bahwa meskipun setiap Kabupaten dan Kota memiliki kewenangan sendiri dalam menyelenggarakan Musda, DPD-BGKM berperan sebagai pemandu agar seluruh proses berjalan sinkron dan selaras dengan arahan dari pusat partai.

“Kami telah menyelesaikan rapat persiapan kemarin dan menetapkan rentang waktu pelaksanaan. Besok hari Selasa, kami akan mengundang seluruh Ketua DPD II dari berbagai Kabupaten dan Kota untuk membahas secara detail langkah-langkah pelaksanaan, termasuk menentukan hari pasti untuk masing-masing daerah,” ungkapnya.

Beberapa daerah yang akan menggelar Musda antara lain Kota Ambon, Maluku Tengah, SBB, Buru Selatan, SBT, Maluku Tenggara, Kabupaten Aru, Kota Tual, KKT, serta MBD. Setelah jadwal masing-masing daerah dipastikan, akan segera dibentuk tim pendamping khusus yang bertugas memastikan setiap Musda berjalan dengan penuh tanggung jawab dan komitmen tinggi.

Proses Terstruktur, Semua Lapisan Partai Terlibat

ads

Richard menyampaikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan Musda telah diatur dengan jelas dalam juklak-juknis organisasi, sehingga setiap tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud secara optimal. Tak hanya kalangan pimpinan partai tingkat Kabupaten dan Kota, perwakilan dari tingkat kecamatan, fraksi partai, hingga perwakilan desa dan kelurahan juga akan turut serta aktif dalam proses ini.

“Meskipun pelantikan anggota DPRD baru yang terpilih akan diundur hingga setelah Lebaran, DPP dan Ketua Umum Partai Golkar telah memberikan instruksi agar penyelenggaraan Musda dipercepat. Hal ini sangat penting karena terkait dengan proses verifikasi data calon politik yang telah dijadwalkan bulan Mei depan,” jelasnya.

Standar Calon Tegas: Dukungan 30 Persen Ditambah Integritas

Untuk menjadi calon dalam Musda, Richard mengungkapkan bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi secara ketat. Selain harus memperoleh dukungan minimal 30 persen dari Hasil Perhitungan Ballot (HPB) suara, calon juga harus memiliki prestasi yang membanggakan, dedikasi yang tinggi terhadap partai, integritas yang tak terbantahkan, serta bebas dari catatan pelanggaran apapun.

“Tim khusus yang ditunjuk oleh DPD I akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap setiap calon. Kami tidak akan melakukan kompromi dalam hal kualitas – mereka yang tidak memenuhi standar akan dikeluarkan dari proses, karena yang kami butuhkan adalah tokoh-tokoh yang benar-benar mampu membawa nama baik Golkar ke depan,” tegasnya dengan tegas.

Target Jelas: Kembalikan Kejayaan Golkar di DPRD

Menurut Richard, penyelenggaraan Musda kali ini tidak dilakukan dengan asal-asalan, melainkan memiliki tujuan yang sangat jelas: mengembalikan kejayaan Partai Golkar dengan meningkatkan jumlah kursi perwakilan di seluruh DPRD Kabupaten dan Kota se-Provinsi Maluku.

“Kita harus tegas dalam setiap keputusan – jika ada calon yang dinilai tidak layak untuk menjabat sebagai Ketua, maka tidak boleh dipaksakan. Proses pengambilan keputusan bersifat kolektif dan berdasarkan arahan DPP, sehingga tidak ada ruang bagi pengaruh pribadi apa pun,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa persatuan internal adalah kunci utama untuk meraih keberhasilan di ajang Pemilu mendatang. “Seperti yang kita ketahui dari pepatah lama, ‘Jika saudara-saudara bersatu, mereka bahkan mampu mengalahkan singa; namun jika terpecah belah, akan mudah dihancurkan satu per satu.’ Dengan semangat persatuan yang kuat, saya yakin target peningkatan kursi dapat kita raih bersama,” tandasnya.

Richard juga menegaskan bahwa setiap orang yang terpilih sebagai Ketua DPD harus tunduk penuh pada keputusan organisasi, dan tidak akan diterima adanya bentuk intervensi yang tidak pantas dalam setiap tahapan proses pengambilan keputusan partai.