Metro Times (Jakarta) Habib Muhammad Rizieq Shihab, akan mengajukan penangguhan penahanan, jelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah, tahun ini.
Niatan tersebut disampaikan kuasa hukum eks pentolan FPI, Aziz Yanuar. Ia mengaku, pihaknya tengah menyiapkan jaminan sebagai syarat pengajuan penangguhan penahanan bagi terdakwa kasus karantina kesehatan.
Aziz, mengatakan, dalam penangguhan penahanan ini pihaknya tidak melibatkan tokoh negeri untuk mendapatkan hak tersebut.
“Mungkin dari keluarga saja. Karena kita mempersempit tanda tangan surat tadi,” ungkapnya.
Menurutnya penangguhan penahanan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
“Mungkin keluarga ya, kita masih akan cek lagi. Kita sudah ajukan beberapa kali , tinggal ini kita matangkan saja nanti,” katanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Aziz berharap, usahanya ini akan mendapat kebijaksanaan yang berkepentingan memperhatikan hal ini.
“Semoga ada kabar baik,” harapnya. Dia mengatakan penangguhan penahanan ini murni permintaan dari pihak keluarga dan kuasa hukum.
“Kita mohon supaya ada kebijakan atas nama kemanusiaan,” ujarnya.