MetroTimes(Jateng)Di Zaman Era Modern seperti saat ini masih ada Pejabat khususnya PPK Proyek dan KPA tidak becus dan menunjukan upaya Pembodohan terhadap Masyarakat dan aparat penegak hukum dalam upaya menerapkan sistem Kontrak dalam pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Ketua DPD Aliansi Indonesia yakni Dwi Hartawan Budiono ST, SH, saat menyoroti proyek Pekerjaan Embung Kedungasri CS (Embung Kedungasri,Embung Sojomerto, Embung Ngerjo) di Kabupaten Kendal dengan nilai penawaran sebesar Rp. 3.794.883.000 yang di menangkan oleh PT. Artha Bina Sedaya kontrak Harga Satuan penyedia jasa Dinas PU Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah TA 2016.
Dalam keterangan nya ia menyesalkan Proyek Embung Kedungasri cs, meninggalkan banyak permasalahan di sekitar dan banyak warga yang merasa di rugikan , baik dari Upah Warga yang menjaga Alat Berat atau Excavator, Tunggakan di Warung yang mencapai Jutaan dan Upah Operator hingga puluhan Juta yang belum terbayar serta permasalah kepada masyarakat terkait sisa Pembuangan Galian Embung yang di letakan di area Lapangan Sepakbola milik desa yang tidak diratakan sehingga Fasilitas Umum Warga terganggu.
Saat melakukan tinjau ke lokasi proyek tersebut dirinya menerima banyak sekali keluhan yang di sampaikan oleh warga sekitar “Ini Mengerikan dan Mengelikan, proyek amburadul tidak jelas dan merugikan masyarakat sekitar harus segera di tinjaklanjuti”Ujar Pria bertubuh besar tersebut.
Lebih lanjut kondisi masing masing embung sangat mengenaskan dan belum terselesai kan semuanya hingga akhir tahun anggaran.
Sementara itu menanggapi Klarifikasi dari Aliansi Indonesia DPD Jateng, Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah yakni Prasetyo Budie Yuwono, SE. melalui Surat Klarifikasi Embung Sojomerto No. Surat 611.1/1282 membantah adanya dugaan penyimpangan pada proses lelang pada paket Pekerjaan Kontruksi Embung Kedungasri cs. Kab Kendal TA 2016 yang di menangkan PT.ABS sudah sesuai Pepres No. 54 Tahun 2010.
Begitu juga dengan Pekerjaan berdasarkan kontrak Unit Price, sehingga hanya pekerjaan yang memenuhi syarat, baik kualitas maupun kuantitasnyalah yang di bayarkan.
Untuk Pekerjaan Embung Kedungasri cs. yang di laksanakan PT.ABS setelah di lakukan perhitungan MC.100 oleh panitia peneliti Pelaksana Kontrak dari nilai awal Kontrak sebesar Rp. 3.794.883.000,00.- sesuai amandemen ke II menjadi sebesar Rp. 1.834.595.000,00.-
Prasetyo dalam isi surat tersebut juga menegaskan bahwa tidak ada pekerjaan yang sifatnya FIKTIF atau Tidak Tuntas atau tidak memenuhi Syarat baik kualitas maupun kuantitasnya tetapi tetap di bayar. dan untuk menyempurnakan pekerjaan embung tersebut pada tahun 2017 akan di lanjutkan lagi pembangunannya.
Menanggapi Surat Jawaban dari Kepala Dinas PU SDA TARU tersebut di tanggapi dingin oleh LSM AI DPD Jateng, “Bagus ini , Dinas PU SDA TARU Jateng hanya Fokus kepada Sistem Kontrak ,Pembayaran dan Pengadaan Barang Jasa, lalu bagaimana Keresahan Warga…?? Bagaimana Solusi terkait Penggunaan Fasilitas Lapangan Warga yang merasa di rugikan karna tidak dapat digunakan ??Apa Di bayar atau tidak atau bagaimana PU SDA TARU tidak mau tau kah ?? Tanyanya dengan nada kesal.
lebih lanjut Hartawan menjelaskan akan terus mengawal kasus ini hingga Laporan Kepada Aparat Penegak Hukum dalam waktu dekat. PT.ABS di Blacklist tidak menyelesai pekerjaan hingga batas waktu yang di tentukan, apakah di Blacklist atau tidak ?
Hartawan menyayangkan seharusnya dengan nilai Rp. 1,8 Milyar yang di cairkan setidaknya baik PPK maupun Rekanan Fokus 1 Embung terlebih dahulu maka hal tersebut dapat di pastikan terselesaikan dan lebih baik daripada fokus 3 Embung tapi Amburadul.
Perlu di ketahui Kontrak proyek system Harga satuan Adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap, untuk Setiap satuan/unsur pekerjaan dengan Spesifikasi teknis tertentu, yang volume Pekerjaannya masih bersifat sementara, Sedangkan pembayarannya didasarkan Pada hasil pengukuran bersama atas volumePekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
Yang menjadi masalah dalam bentuk kontrak semacam ini adalah banyaknya pekerjaan pengukuran ulang yang harus dilakukan bersama antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa untuk menetapkan volume pekerjaan yang benar-benar terlaksana.
Adanya opname hasil pekerjaan secara bersama-sama ini menimbulkan peluang kolusi antara petugas Pengguna Jasa dan petugas Penyedia Jasa. Di samping itu, hal ini akan merepotkan Pengguna Jasa karena harus menyediakan tenaga dan biaya untuk melakukan pengukuran ulang (remeasurement).
Sesuai Pepres Pengadaan Barang Dan Jasa Apabila kontraktor tidak dapat menyelesai kan pekerjaan hingga batas waktu yang di tentukan, bilamana di beri tambahan waktu dengan denda 1/1000 per hari selama 50hari tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan maka Kontraktor/Pelaksana Proyek mendapatkan Sangsi Masuk dalam Daftar Hitam Alias di Blacklist.(bersambung) JACKY