- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Masyarakat terdampak Bendungan Bener, kembali melakukan penyegelan di beberapa titik lokasi proyek lantaran pemerintah tidak kunjung memberikan ganti rugi. Sebagian pemilik lahan bahkan mengambil alih tanahnya, untuk diolah dan ditanami durian karena merasa masih menjadi haknya.

by S Heru Prayogo
PATOK LAHAN: Pemilik bidang tanah yang belum diberikan ganti rugi mematok lahan di lokasi pembangunan Bendungan Bener, Minggu (13/2/2022)

Misbat (60), pemilik lahan dari Desa Guntur Kecamatan Bener, mengungkapkan kekecewaan terhadap pelaksana proyek Bendungan Bener. Tanah miliknya telah dirusak untuk kepentingan proyek, lebih dari setahun lamanya tidak diberikan ganti rugi maupun uang sewa.

“Tanah saya belum dibayar, sudah lebih dari satu tahun,” katanya, Minggu (13/2/2022) di lokasi pembangunan Bendungan Bener.

Misbat, menyatakan, tidak akan memberikan tanahnya untuk kepentingan proyek, sebelum adanya kejelasan pembayaran ganti rugi.

Aksi pematokan, dilakukan oleh masing-masing pemilik tanah, dengan menggunakan patok bambu dan tali rafia merah sebagai tanda para kerja proyek dilarang melintasi lokasi tersebut. Beberapa pemilik tanah, juga telah menanami lahan dengan pohon durian yang sebelumnya dikerjakan proyek.

ads

Mereka didampingi sejumlah pengurus kelompok Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend). Kegiatan juga disaksikan oleh Babinkamtibmas setempat, dan sejumlah pekerja subkon bendungan.

Ketua Masterbend, Eko Siswoyo, mengatakan,  terdapat 185 bidang tanah yang sampai saat ini belum mendapat kejelasan ganti rugi, lima diantaranya berada diluar penlok. Berkaitan dengan penanaman pohon durian yang dilakukan warga, menurut Eko hal tersebut wajar saja dilakukan.

“Karena (tanah itu) masih sepenuhnya hak milik mereka (yang belum dibayar),” tegasnya.

Adapun pembayaran ganti rugi yang sampai saat ini belum jelas perhitunganya, lanjut Eko Siswoyo, sudah menjadi keharusan bagi pemerintah untuk menghitung tanam tumbuh diatasnya, termasuk pohon durian yang baru ditanam setelah ada perusakan lahan oleh pelaksana proyek.

“Tentunya (pembayaran ganti rugi) dihitung juga (tanaman yang baru ditanam) karena sampai saat ini tanah tersebut masih sah menjadi hak milik warga,” tandasnya.

Disamping permasalahan ganti rugi, Eko Siswoyo, juga meminta kepada salah satu pejabat subkon pelaksana proyek untuk dapat berkomunikasi dengan masyarakat karena terdapat hal-hal yang penting dibicarakan.

“Masyarakat Dusun Kalipancer Desa Guntur berharap kapan bisa ngopi bareng Project Manager Subkon pelaksana Bendunhan Bener, Bapak Dani Daryanto, agar kami tidak gagal paham dengan pernyataan yang pernah disampaikan,” pungkasnya.

S. Heru Prayogo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!