- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Video pesta miras yang diduga dilakukan oleh Sekdes Banyuasin Kembaran Kecamatan Loano membuat masyarakat geram. Warga bersama tokoh masyarakat meminta kepala desa untuk memecat sekdes lantaran dinilai telah meresahkan masyarakat dan mencemarkan nama baik desa.

Hal itu mencuat dalam audiensi masyarakat Desa Bayuasin Kembaran di Kecamatan Loano bersama pemerintah Desa bayuasin kembaran,BPD Banyuasin Kembaran, tokoh Agama, serta tokoh masyarakat Desa Bayuasin Kembaran, har ini (6/9/2022).

Usai acara Kepala Desa Bayuasin Kembaran Ahmad Adul Aziz, menyampaikan, pemerintah Desa Bayuasin Kembaran bersama BPD Banyuasin Kembaran,tokoh Agama, tokoh Masyarakat dan dari Kecamatan loano musyawarah terkait Video Sekdes yang sedang viral.

“Jadi Vidio ini membuat resah masyarakat Desa Bayuasin Kembaran dan pemerintah Desa kami” ucapnya dengan tegas.

Hasil musyawarah, secara garis besar terdapat dua poin penting dalam berita acara.

ads

Pertama, Kepala Desa bersama dengan BPD,

LPMD, tokoh Agama, tokoh Masyarakat, Desa Banyuasin Kembaran memberikan keterangan terkait dengan beredarnya video sekertaris Desa Banyuasin Kembaran di media sosial yang pesta miras di salah satu bar di Jogjakarta dengan hasil, bahwa sekretaris Desa Banyuasin Kembaran mengakui bahwa itu dirinya yang sedang merayakan ulang tahun dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang mengurangi kehormatan Desa.

Poin Kedua, pendapat BPD Banyuasin Kembaran, perwakilan Masyarakat dan tokoh Agama, sekretaris Desa Banyuasin melakukan perbuatan yang meresahkan, dan masyarakat menghendaki untuk diberhentikan dari jabatannya.

Berita acara tersebut dan di tanda tangani oleh Camat Loano Andang Nugerahantara dan tanda tangan yang memberikan keterangan, Kepala Desa Bayuasin Kembaran Ketua BPD Desa Bayuasin Kembaran, tokoh agama,dan perwakilan masyarakat Desa Bayuasin Kembaran.pungkasya.

Sementara itu Camat Loano Andang Nugerahantara, mengaku pihaknya memfasilitasi masyarakat dengan Pemerintah Desa Banyuasin Kembaran. Ia meminta kepala desa untuk bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ada mekanisme (terkait pemberhentian sekdes dan perangkat desa), cepat atau lambatnya nanti bergantung pada kepala desa selaku penanggungjawab,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!