- iklan atas berita -

 

Metro Times (Kab. Malang) – Koperasi merupakan salahsatu lembaga yang akrab dengan masyarakat. Karena biasanya koperasi beroperasi di tengah masyarakat langsung.

Menurut Mohammad Hatta yang juga merupakan Bapak Koperasi, usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong disebut dengan Koperasi.

Asas tolong menolong bisa berubah apabila salah satu unsur di Koperasi tidak melaksanakan asas koperasi. Seperti yang terjadi di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Kepala Koperasi Simpan Pinjam di Lawang – Malang, JS (inisial) menanggapi pemberitaan rentenir berkedok koperasi mengatakan, bahwa berita itu tidak tepat.

ads

“Awalnya pada bulan Juni tahun 2015 ada anggota koperasi simpan pinjam dengan inisial N mengajukan pinjaman. Awal pinjaman 20 juta rupiah, setelah berjalan ada keterlambatan. Setelah kita tanya, ternyata yang pakai bukan bu N sendiri, tetapi yang pakai adalah menantunya yang bernama S,” terang JS yang sangat menyesal dengan pemberitaan yang tidak berimbang.

Ia melanjutkan, dengan berjalan waktu pembayarannya tidak lancar. Jadi untuk angsuran yang seharusnya dibayarkan untuk bulan 8 dibayar bulan 10, bulan 9 dibayar bulan 11, bulan 12 dibayar molor terus berentetan terus, sampai 1,5 tahun. Dan pada saat itu kita pihak koperasi memberikan kelonggaran kepada bu N.

Koperasi masih memegang asas tolong menolong, dengan memberikan opsi-opsi yang tidak memberatkan, melainkan sesuai kemampuan anggota.
“Bu seandainya ini diteruskan begini terus maka nanti dendanya tambah lama tambah banyak. Dan akhirnya tahun 2017 kita memberikan reschedule dan denda jasa keterlambatan yang lama itu tidak kita minta dan tidak pernah dibayarkan,” jelasnya.

Di reschedule itu yang aslinya dari angsuran Rp.1.173.400, sudah kita bantu turunkan angsurannya menjadi Rp.498.700. Berarti sudah sesuai dengan keinginan dan kemampuan ibu N sendiri. Dan setelah itu ibu N merasa berterima kasih, karena sudah dibantu pihak koperasi. Berjalannya waktu, ibu N tidak ada keterlambatan karena sudah sesuai dengan kemampuannya ibu N sendiri.

Pada saat terakhir diadakan pelunasan ibu N tidak pernah datang ke kantor lagi, tetapi yang datang menantunya yang bernama S dengan awak media yang bernama D.

“Saat S menanyakan pelunasan, koperasi memberikan perincian sesuai dengan keterlambatan yang lama ada 23 juta rupiah. Kalau bapak mau mengajukan angsuran, monggo diajukan berapa kita buatkan pengajuannya, seperti peraturan koperasi. Pengajuan denda itu mereka minta satu minggu,” ujarnya.

Selesai minta waktu satu minggu, S dan D meninggalkan kantor koperasi dan kita juga bantu untuk pengajuan permasalahan dendanya. Namun waktu belum selesai 7 hari (satu minggu), muncul pemberitaan yang macam-macam tidak adil dan berimbang, misalnya koperasi ini rentenir, koperasi ini tidak sesuai dengan aturan, bahkan kita dilaporkan ke Dinas Koperasi, dan ke wakil Bupati Malang.

Jadi ini sangat merugikan pihak koperasi. Waktu yang datang ini baru sekitar hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021, dan hari Senin atau Selasa sudah ada pemberitaan yang macam-macam yang ada di media.

“Kita sudah klarifikasi ke Dinas Koperasi Kabupaten Malang, juga sudah kirimkan semua bukti bahwa apa yang semua ditulis di media itu tidak benar. Karena kita semua sudah punya bukti bahwa keterlambatan itu kesalahan dari menantunya sendiri. Jadi bukan kesalahan dari pihak koperasi,” cetusnya.

Ia juga menyampaikan, kita di pihak koperasi telah klarifikasi ke Dinas Koperasi karena yang diberitakan di Dinas ini tidak sesuai. Jadi seakan-akan pinjamannya 10 juta dibilang dendanya 23 juta, padahal itu pinjaman awalnya itu 20 juta bukan 10 juta. Reschedule yang kita bantu itu pokok pinjamannya hanya 8.500.000. Jadi mereka berasumsi pinjaman 10 juta dendanya kok sampai 23 juta mencekik.

Menurut JS, Ini ada yang disembunyikan, sehingga tidak benar beritanya. Jadi beritanya ini menjelek-jelekkan nama koperasi. Kepala Dinas Koperasi juga berpesan untuk mengklarifikasi karena ini menjelekkan lembaga koperasi. Untuk pihak yang bersangkutan mohon untuk meminta maaf secara terbuka. Karena sudah menjelek-jelekkan Dinas koperasi dan koperasinya sendiri.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang, Nanang Winarno menyampaikan, kami hanya menampung dari permasalahan. Kami terbuka, kami mendengar dari media pak D menginformasikan ada permasalahan koperasi, tapi kami perlu kroscek informasi tersebut. Boleh dia menginformasikan kalau koperasi yang salah nanti kami yang meluruskan, dan kami akan melakukan pembinaan.

Media pak D tanya ke saya, kalau ada reschedule pinjaman itu bagaimana. Saya jawab, “Lo itu tambah terima kasih bersyukur, karena itu cara-cara jasa keuangan untuk menyelesaikan pinjaman. Kalau dulu 20 juta angsurannya berat ini pun secara perjanjian yang penting masuk akal. Bisa dijadwal ulang, pokoknya lebih ringan dan sesuai kemampuan anggota peminjam.”

“Saya minta pak JS untuk diselesaikan secara kekeluargaan, berita acara tuntas, jangan melibatkan yang tidak bersangkutan nanti tambah tidak selesai. Ibaratnya tidak mencari akar permasalahan, tapi membesarkan masalah dan lain sebagainya,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, koperasi pak JS sudah pembinaan Dinas Koperasi Malang. Kemarin ada langkah dari Dinas Koperasi untuk mendudukkan bersama yang berselisih ini, tapi kami waktu itu mau turun keburu ada PPKM, jadi tidak bisa.

“Himbauan kami supaya koperasi mentaati semua aturan dimasing-masing peraturan yang ada di Koperasi. Coba dikomunikasikan untuk kondisi saat ini, dicari solusi yang baik,” imbuh Nanang. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!