- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Ditengah kiat dan giatnya negara memerangi kejahatan dalam bidang pertanahan sejak tahun
2017 melalui Satgas Anti-Mafia Tanah ternyata di daerah masih juga ditemukan praktek – praktek tak terpuji atau diluar kelaziman pelayanan secara prosedural yang dilakukan secara
sengaja oleh para oknum pegawai kantor Pertanahan itu sendiri. Hal ini terpantau oleh awak Media Nasional.

Ketika kisruh yang terjadi di Kementrian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten
Buru Provinsi Maluku yang didatangi sejumlah ahli waris keluarga Lawalata bersama Kuasa
Keluarga Victor Dakamoly dengan mengundang Salah satu Media Nasional
menghadiri pertemuan klarifikasi permasalahan tanah warisan dengan Pihak Pertanahan.

Sedianya dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Buru pada hari Kamis
tanggal 06 Oktober 2022 jam 14’00 WIT sebagaimana undangan klarifikasi yang dterbitkan
oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru. Namun janggalnya adalah penerbitan dan
pengambilan suratnya ternyata pada hari dan tanggal yang sama yakni pada hari Kamis
tanggal 06 Oktober 2022 yang baru dihubungi via ponsel kuasa keluarga pada pukul 13’30 oleh
pihak pertanahan setempat dalam meresponi surat pencegahan prosesi penerbitan sertifikat
yang dajukan oleh pihak Keluarga Lawalata melalui Surat Penegasan tertanggal 19 September
2022 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru. „ Ini janggal dan ajaib kata Dakamoly.

Mana mungkin pertemuannya dilaksanakan jam 14’00 WIT hari ini sementara
suratnya baru diberikan pada hari ini juga dan pada jam yang sama“ . Selanjutnya menurut
Veky sapaan akrabnya dia diminta untuk menghadirkan para ahli waris yang domisilinya
berpencar di Namlea, Ambon, Kupang, Bali, Malang, Jakarta bahkan Bengkulu. „ ini kan Aneh
bin aneh „ katanya. Keadaan ini semakin kisruh ketika pihak pertanahan mengetahui kalau
ada wartawan bersama keluarga tetapi tidak menanyakan alasan kehadiran mereka.

Tampak jelas seperti ketakutan dan ada Staf menolak kehadiran Media dan buntutnya nyaris terjadi adu jotos antara pihak
keluarga dan pihak pertanahan namun dapat dilerai oleh Kuasa keluarga dan beberapa staf instansi dimaksud.

ads

Akhirnya keadaan ini menyebabkan pertemuan ini tidak dapat
dilaksanakan dan disepakati untuk ditunda dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Kuat
dugaan, pihak pertanahan ingin memaksakan kehendak untuk menerbitkan sertifikat oleh
segelintir pmohon tanpa sepengetahuan ahli waris yang syah lainnya. „ kami ingatkan kepada
pertanahan jika karena kepentingan,silahkan menerbitkan sertifikat tetapi tentang Alas Hak
tidak bisa dibohongi lagian setiap ahli waris secara personal memiliki hak,kedudukan dan
kepentingan hukum yang sama karena itu berhati-hatilah „ pungkas Dakamoly.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!