Metro Times (Wonosobo) – Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Wonosobo melaksanakan razia masker di Gerbang Mendala Wisata. Operasi ini diselenggarakan untuk menyadarkan masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. (24/11)
Kepala Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Satpol PP, Hermawan Animoro melaporkan operasi kali ini jumlah yang terjaring kali ini menurun bila dibandingkan operasi beberapa waktu yang lalu. Operasi kali ini yang terjaring sejumlah 38 orang.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam razia masker kepada pengendara kendaraan bermotor, pengguna jalan dan penumpang angkutan umum yang kedapatan tidak menggunakan masker dikenakan sangsi administrasi denda sebesar 50.000. Bagi pelanggar yang tidak membawa uang diamankan berupa identitas atau barang bukti yang lain. Sedangkan pelanggar di bawah umur dikenakan sangsi sosial berupa menyapu.
Penerapan sanksi berupa denda tersebut menjadi upaya tegas agar warga tak lagi abai terhadap Protokol Kesehatan. “Proses sosialisasi dan edukasi Peraturan Bupati nomor 38 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Wonosobo, melalui operasi-operasi telah kita langsungkan lebih dari tiga bulan, sehingga saat ini penerapan sanksi Denda kami berlakukan untuk memberikan efek jera agar kedepan mereka tak lagi melalaikan Protokol Kesehatan.
Bagi yang tidak mau membayar dikenakan saksi sosial” terang Hermawan.
Sementara itu, Pasi Ops Kapten Czi Sarwiyono mengungkapkan, razia ini dilakukan dalam rangka menyadarkan masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan jika keluar rumah khususnya menggunakan masker. Mengingat saat ini khususnya di Wonosobo, warga yang terpapar Covid-19 terus meningkat jumlahnya.
TNI melalui Kodim 0707/Wonosobo selalu mendukung apa yang saat ini menjadi program dari pemerintah. Karena saat ini yang dibutuhkan adalah penyadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dengan harapan Covid-19 segera berakhir. (Pendim0707/Arr)