MetroTimes (Surabaya) — Memasuki new normal, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menerapkan pelayanan sesuai protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal itu dilontarkan Kepala BPJS Kesehatan Surabaya, Herman Dinata Mihardja saat bincang dengan media melalui Zoom, Jumat (26/6/2020).
Berbagai aturan yang diterapkan BPJS Kesehatan memasuki new normal saat ini, kata Herman, sudah diterapkan. Seperti pemberlakuan physical distancing atau pambatasan jarak, pengecekan suhu tubuh, cuci tangan dengan hand sanitizer dan mewajibkan karyawan dan peserta untuk selalu menggunakan masker.
Menurut Herman Dinata, para peserta BPJS Kesehatan Surabaya yang mengajukan permintaan turun kelas potensinya sekitar 1% dari total peserta aktif saat ini yang mencapai 2,5 juta.
Mereka yang mengajukan turun kelas itu, tampak mulai terjadi pada Januari dan melonjak sejak pandemi Covid-19. “ Kebanyakan mereka yang mengajukan adalah para peserta individu kelas II dan minta turun kelas III. Sebaliknya , kalai peserta kelas I relatif terbiang aman,” ucapnya.
Untuk besaran iuran Rp 150 ribu per bulan yang ditanggung untuk peserta kelas I terhitung per- 1 Juli itu, masih rasional mengingat pentingnya manfaat yang didapat oleh mereka.
Namun begitu, Herman memaklumi dan memahami, akan banyaknya pengajuan penurunan kelas di tengah pandemi Covid-19 yang masih mengkhawatirkan masyarakat saat ini. “Intinya, mereka yang mengajukan penurunan kelas akan kami layani,” ujarnya.
Dijelaskan Herman , terhitung per- 1 Juli 2020 Presiden Joko Widodo akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan , khususnya untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II.
Hal ini sebagaimana dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pengertiannya, iuran peserta mandiri kelas I akan naik dari Rp 80.000,-menjadi Rp 150.000. Pun demikian besaran iuran untuk peserta mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 berubah menjadi Rp 100.000,-.
Nah, untuk para peserta mandiri kelas III sebenarnya juga naik dari Rp 25.500,- menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah masih memberikan subsidi Rp 16.500,-, sehingga iuran yang dikenakan tetap sebesar Rp 25.500,-.
Menjelang new-normal, BPJS Kesehatan Surabaya siap menerapkan pelayanan sesuai protokol kesehatan Covid-19. Pelayanan ini disertai dengan pemberlakuan physical distancing atau pambatasan jarak, pengecekan suhu tubuh, keharusan pakai hand sanitizer, dan mewajibkan karyawan dan peserta untuk selalu menggunakan masker.
“Oleh sebab itulah, seluruh peserta JKN-KIS yang akan mendapatkan pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan harus mengikuti protokol kesehatan yang ada, mulai dari penggunaan masker, mencuci tangan sebelum masuk ke dalam ruang pelayanan, hingga menjaga jarak (physical distancing),” katanya.
Namun demikian, Herman mengimbau peserta untuk memanfaatkan layanan Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, sehingga layanan di kantor tidak sampai menumpuk.
“Adanya layanan Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 ini sebenarnya masyarakat justru dimudahkan dan diuntungkan. Sebab, tadinya berniat pergi ke kantor BPJS Kesehatan, sekarang cukup buka Mobile JKN lewat smartphone saja. Urusan administrasi JKN-KIS bisa diselesaikan tanpa harus ke luar rumah lagi,” cetusnya.
Dia juga mengungkapkan, selama Pandemi Covid-19 BPJS Kesehatan Surabaya telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 58 miliar untuk 27 rumah sakit di Surabaya.
Rinciannya, klaim diajukan mulai 28 Pebruari 2020, dan klaim yang paling April hingga Mei 2020. Dia sebutkan pula, pembiayaan paling murah di rumah sakit kisaran Rp 7,5 juta per hari, dan paling mahal Rp 9,5 juta per hari. (nald)