- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah 15–17, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK dalam menjaga stabilitas dan memperkuat industri perbankan nasional, khususnya sektor BPR.

Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan BPR Prima Master Bank dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini dilakukan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta tingkat kesehatan bank dengan predikat tidak sehat.

Meski telah diberikan kesempatan dan waktu yang cukup untuk melakukan langkah penyehatan, OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu memperbaiki kondisi permodalan bank. Oleh karena itu, pada 19 Desember 2025, status pengawasan bank ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023.

ads

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Nomor SSR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026, memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Prima Master Bank dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha. Dengan keputusan ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan simpanan serta proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau seluruh nasabah BPR Prima Master Bank untuk tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

(nald)