- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)-Pemerintah Kabupaten Purworejo terus bergerak memberantas peredaran rokok ilegal. Aparat gabungan belum lama ini kembali mendapati dan mengamankan ratusan rokok tanpa pita cukai yang beredar di daerah ini

Operasi itu dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Purworejo bersama KPPBC TMP C Magelang, Polres Purworejo, Subdenpom IV/2-2 yang tergabung dalam Tim Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal. Sebanyak 935 bungkus atau sekitar 18.700 batang rokok dari berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berhasil disita dalam operasi itu.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo Wiworo DH, menjelaskan penindakan ini dilakukan dengan menyasar pada toko-toko penjual rokok di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo. Rokok-rokok ilegal tersebut disita karena tidak memenuhi ketentuan cukai yang berlaku.

“Ada 5 ciri rokok ilegal yaitu rokok polos atau tanpa dilengkapi pita cukai, rokok yang pita cukainya palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” jelasnya Rabu (8/10/2025).

Melalui operasi ini, tim gabungan mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha di Purworejo dapat menjadi garda terdepan dalam pengawasan. Pihaknya kembali menekankan pentingnya bagi pedagang untuk memastikan semua produk rokok yang dijual telah sesuai dengan ketentuan, yaitu memiliki pita cukai asli dan sah, karena pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administrasi, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah.

ads

“Kami dari Satpol PP dan tim gabungan pemberantasan rokok ilegal mengimbau pada masyarakat, apabila mendapati pedagang yang menjual rokok ilegal untuk segera melaporkan ke kami agar bisa segera kami amankan,” katanya.

Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo berharap, melalui operasi ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin. Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar hanya memperdagangkan rokok yang memenuhi ketentuan hukum, guna menjaga iklim usaha yang sehat serta mendukung peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.(tyb)