
MetroTimes (Malang) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur Bersatu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar konferensi pers Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 di Malang, Kamis (24/9). Kegiatan yang dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono, serta wartawan dari berbagai media di Malang dan sekitarnya. Dalam kegiatan tersebut, DJP dan DJKN Jawa Timur menyampaikan pelaksanaan lelang atas 69 aset hasil tindakan penagihan pajak dengan total nilai limit Rp29,82 miliar.
Pekan Lelang Serentak diselenggarakan secara terpadu oleh 3(tiga) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur bersama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur selaku auction authority atau otoritas lelang dalam proses penjualan aset melalui mekanisme lelang. Rangkaian lelang telah berlangsung sejak 21 September dan ditutup dengan puncak kegiatan pada Kamis, 24 September 2026.
Lelang Eksekusi 69 aset ini dilakukan terhadap 51 Wajib Pajak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp300,88 miliar. Aset yang dilelang berasal dari 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Jawa Timur, dengan rincian sebagai berikut :
- Kanwil DJP Jawa Timur I : 6 KPP dengan 10 aset (nilai limit Rp522,34 juta)
- Kanwil DJP Jawa Timur II : 14 KPP dengan 44 aset (nilai limit Rp28,99 miliar)
- Kanwil DJP Jawa Timur III : 7 KPP dengan 15 aset (nilai limit Rp308,60 juta)
Objek yang dilelang terdiri dari 65 aset bergerak (seperti kendaraan, mesin, perhiasan, dan barang elektronik), serta 4 aset tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan). Seluruh proses lelang dilaksanakan secara daring melalui laman lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.
Sebagai salah satu pihak penyelenggara, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, menyampaikan bahwa penjualan barang sitaan merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif setelah upaya persuasif dan penyitaan dilakukan.
“Pekan Lelang Serentak ini merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan yang konsisten. Penjualan barang sitaan adalah langkah penagihan aktif lanjutan setelah upaya persuasif hingga penyitaan aset dilakukan. Melalui lelang eksekusi ini, kami berharap dapat memberikan deterrent effect atau efek jera, sehingga Wajib Pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajibannya,” tegas Paryan.
Masyarakat dapat melihat katalog objek lelang Pekan Lelang Serentak DJP Jawa Timur 2026 melalui tautan s.kemenkeu.go.id/PekanLelangSerentakDJPJatim2026.
Pelaksanaan lelang serentak ini terbukti berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Tercatat, target penerimaan dari Pencairan Piutang Penagihan DJP Jawa Timur Bersatu pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1,164 triliun. Sampai dengan 21 September 2026, realisasinya telah mencapai Rp722,59 miliar (66,00 persen), atau tumbuh positif sebesar 17,70 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pelaksanaan lelang aset sitaan pajak oleh DJP Jawa Timur Bersatu Tahun 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2026, jumlah aset yang dilelang meningkat menjadi 69 aset dengan total nilai limit mencapai Rp29,82 miliar, dibandingkan tahun 2025 sebanyak 45 aset dengan nilai limit Rp2,79 miliar. (Data Peningkatan Jumlah Aset dan Nilai Limit Dibandingkan Tahun Sebelumnya)
Dalam pelaksanaan lelang aset sitaan pajak, DJP Jawa Timur Bersatu mencatat sebanyak 51 wajib pajak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp300,88 miliar. Komposisi wajib pajak yang menjadi objek tindakan penagihan tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Badan sebanyak 46 atau sebesar 90,20 persen, dengan total nilai tunggakan mencapai Rp299,87 miliar. Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi tercatat sebanyak 5 atau sebesar 9,80 persen dengan nilai tunggakan sebesar Rp1,01 miliar.
Kegiatan Pekan Lelang Serentak ini menjadi bagian dari implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam rangka Optimalisasi Penerimaan, serta wujud nyata dari pelaksanaan Joint Program di lingkungan Kementerian Keuangan.
Untuk memastikan proses berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel, penjualan barang sitaan ini dilaksanakan secara ketat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, serta PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Lelang Amal, Bagian dari Rangkaian Pekan Lelang Serentak 2026
Rangkaian Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 juga diisi dengan kegiatan Lelang Amal (Charity Auction) yang melibatkan jajaran pimpinan Kementerian Keuangan di Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi bagian dari kontribusi sosial dalam rangkaian kegiatan lelang serentak.
“Pada kesempatan ini, kami jajaran pimpinan Kemenkeu Satu Jawa Timur turut berpartisipasi dengan melelang barang-barang pribadi. Seluruh hasil lelang amal ini tidak disetorkan ke kas negara, tetapi akan disalurkan sepenuhnya kepada lembaga sosial dan panti asuhan sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi sosial,” ujar Paryan.
Barang-barang yang dilelang dalam sesi amal tersebut merupakan barang pribadi milik Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan, serta Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono.
Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya bersama Kemenkeu Satu di Jawa Timur untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pelaksanaan lelang yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan dan penegakan hukum keuangan negara. Informasi mengenai objek lelang dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi lelang.go.id.
(nald)









