
MetroTimes (Jakarta) – Tekanan di pasar saham domestik terpantau mereda sepanjang Februari 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 27 Februari 2026 ditutup di level 8.235,49 atau terkoreksi 1,13 persen secara month to date (mtd) dan 4,76 persen secara year to date (ytd). Memasuki awal Maret 2026, volatilitas pasar meningkat seiring eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah.
Menyikapi dinamika tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus memantau pergerakan pasar dan berkoordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk mengambil langkah kebijakan yang diperlukan guna menjaga stabilitas pasar keuangan.
Dari sisi likuiditas, Rerata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham pada Februari 2026 tercatat sebesar Rp25,62 triliun, menurun dibandingkan Januari 2026 yang mencapai Rp34,91 triliun. Meski demikian, RNTH bulanan konsisten berada di atas Rp20 triliun sejak Agustus 2025.
Proporsi transaksi investor ritel tercatat sebesar 53 persen, sedikit turun dari Januari 2026 sebesar 58 persen. Sementara itu, investor asing membukukan net sell sebesar Rp0,36 triliun secara mtd, berbalik arah dibandingkan Januari 2026 yang mencatat net sell Rp9,88 triliun.
Di pasar obligasi, indeks komposit ICBI per 27 Februari 2026 ditutup pada level 442,12 atau menguat 0,45 persen mtd dan 0,29 persen ytd. Yield Surat Berharga Negara (SBN) rata-rata meningkat 1,76 basis poin (bps) secara mtd dan 10,04 bps secara ytd. Investor nonresiden di pasar SBN mencatat net sell Rp3,35 triliun (mtd) dan Rp3,25 triliun (ytd), sedangkan di pasar obligasi korporasi tercatat net sell Rp0,30 miliar (mtd) dan Rp0,95 triliun (ytd).
Di tengah dinamika pasar, industri pengelolaan investasi tetap menunjukkan kinerja positif. Nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.115,71 triliun per 26 Februari 2026, meningkat 1,11 persen mtd dan 7,0 persen ytd. Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp726,26 triliun, tumbuh 3,55 persen mtd dan 7,54 persen ytd.
Kinerja solid tersebut ditopang oleh aktivitas subscription investor yang tetap tinggi, dengan net subscription sebesar Rp16,09 triliun secara mtd dan Rp43,12 triliun secara ytd.
Dari sisi basis investor, per 25 Februari 2026 terdapat penambahan 1,8 juta investor baru di pasar modal domestik. Secara ytd, jumlah investor tumbuh 12,34 persen menjadi 22,88 juta investor.
Penghimpunan dana oleh korporasi di pasar modal hingga 27 Februari 2026 telah mencapai Rp39,09 triliun yang berasal dari 32 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS). Pada pipeline, terdapat 25 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp16,83 triliun.
Untuk penggalangan dana melalui Securities Crowdfunding (SCF), hingga 26 Februari 2026 tercatat 13 efek baru dengan dana dihimpun sebesar Rp23,65 miliar serta 4 penerbit baru. Secara agregat, telah tercatat 1.008 penerbitan efek dari 596 penerbit dan 194.497 pemodal.
Di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 20 Februari 2026 terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Selama Februari 2026, volume transaksi mencapai 29.514 lot dengan frekuensi 234.951 kali transaksi.
Sementara itu, pada Bursa Karbon yang diluncurkan 26 September 2023, hingga 27 Februari 2026 tercatat 153 pengguna jasa terdaftar. Pada Februari 2026 terjadi penambahan volume transaksi sebesar 2.218 tCO2e dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp91,87 miliar.
Dalam aspek penegakan hukum di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK), pada Februari 2026 OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp23,635 miliar kepada 33 pihak. Selain itu, terdapat 1 pencabutan izin, 3 pembekuan izin, dan 4 perintah tertulis.
Sanksi tersebut antara lain dijatuhkan kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) sebesar Rp925 juta beserta pihak terkait, termasuk PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek (PEE) dalam IPO REAL yang dikenakan denda dan pembekuan izin usaha sebagai PEE selama satu tahun.
Sanksi juga dikenakan kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) sebesar Rp1,85 miliar dan pihak terkait; serta kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) sebesar Rp4,625 miliar, termasuk PT KGI Sekuritas Indonesia selaku PEE dalam IPO IPPE yang dikenakan denda dan pembekuan izin usaha sebagai PEE selama satu tahun.
Selanjutnya, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak terkait dalam kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk (dahulu PT Tridomain Performance Materials Tbk/TDPM) sebesar Rp6,21 miliar, termasuk kepada pengendalinya yang menyembunyikan informasi beneficial owner.
Dalam kasus manipulasi perdagangan saham, OJK mengenakan denda Rp11,05 miliar kepada tiga pihak perorangan serta kepada PT Dana Mitra Kencana.
Secara kumulatif sejak 1 Januari hingga Februari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus PMDK berupa denda Rp38,31 miliar kepada 40 pihak, 1 pencabutan izin, 3 pembekuan izin, 2 instruksi tertulis, dan 4 perintah tertulis.
Selain itu, atas keterlambatan dan pelanggaran administratif non-kasus, OJK mengenakan denda Rp16,034 miliar kepada 141 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal, 42 peringatan tertulis, serta 10 peringatan tertulis lainnya.
OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, transparansi, dan stabilitas pasar keuangan nasional di tengah dinamika global yang terus berkembang.
(nald)




