Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah Jawa Timur memperkuat kapasitas pembinaan dan perlindungan hukum bagi para dokter gigi di tengah meningkatnya tantangan profesi
- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) — Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah Jawa Timur memperkuat kapasitas pembinaan dan perlindungan hukum bagi para dokter gigi di tengah meningkatnya tantangan profesi, termasuk potensi sengketa medis dan persoalan hukum yang bermula dari aktivitas di media sosial.

Penguatan tersebut dilakukan melalui seminar dan workshop yang digelar pada 3–4 Oktober. Kegiatan ini secara khusus membahas aspek legislasi dan advokasi melalui Badan Pembinaan dan Perlindungan Anggota (BPPA) PDGI Wilayah Jawa Timur.

Ketua PDGI Wilayah Jawa Timur, drg. Farid Amiruddin, M.Kes.

Ketua PDGI Wilayah Jawa Timur, Dr. Gigi Farid Amiruddin, M.Kes, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya organisasi untuk memastikan para dokter gigi memahami aspek hukum sekaligus memiliki kesiapan dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi.

“Hari ini tanggal 3 dan 4 Oktober ada seminar dan workshop tentang legislasi dan advokasi Badan Pembinaan dan Perlindungan Anggota PDGI Wilayah Jawa Timur,” ujar Farid.

ads

Menurutnya, kegiatan tersebut diikuti para ketua cabang serta anggota BPPA dan MKIKG yang ada di Jawa Timur. Mereka mendapatkan pembekalan mengenai hukum, perlindungan hukum, sengketa medis, serta berbagai persoalan lain yang berpotensi dihadapi dokter gigi dalam menjalankan praktik.

Farid menegaskan, pembinaan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk menangani persoalan setelah terjadi sengketa. Lebih jauh, PDGI ingin membangun sistem pencegahan atau langkah preventif agar anggota memahami batas-batas profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Intinya untuk pembinaan dan pembelaan anggota. Pertama untuk preventif, selain itu kalau seandainya ada sengketa hukum antara teman sejawat dokter gigi dengan pasien, bagaimana caranya kita melindungi dan membela anggota dalam permasalahan hukum tersebut,” jelasnya.

Lima Ribu Dokter Gigi Jadi Perhatian PDGI Jatim

Farid menyebut jumlah dokter gigi yang menjadi bagian dari PDGI di Jawa Timur mencapai kurang lebih 5.000 anggota, yang tersebar di sekitar 30 cabang.

Dengan jumlah anggota yang besar tersebut, PDGI menilai penguatan fungsi BPPA di setiap cabang menjadi kebutuhan penting. Organisasi ingin setiap cabang memiliki kemampuan untuk memberikan pendampingan awal ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan profesi maupun sengketa medis.

“Harapan kita semua cabang bisa kuat BPPA-nya, karena ini memang seminar BPPA, Badan Pembinaan dan Perlindungan Anggota,” katanya.

PDGI Jawa Timur menargetkan setiap cabang mampu menangani dan mendampingi persoalan yang muncul di wilayah masing-masing, khususnya ketika berkaitan dengan sengketa medis maupun sengketa hukum.

Dengan demikian, persoalan tidak selalu harus langsung ditarik ke tingkat wilayah, tetapi dapat terlebih dahulu ditangani melalui mekanisme pembinaan dan advokasi di tingkat cabang.

Standar Profesi Jadi Benteng Perlindungan

Farid menjelaskan, perlindungan terhadap anggota PDGI tidak hanya dilakukan melalui advokasi ketika terjadi persoalan hukum. Organisasi juga terus melakukan pembinaan etika serta mengingatkan dokter gigi untuk menjalankan profesinya sesuai standar yang berlaku.

“Pertama kita melakukan advokasi. Kemudian kita membina tentang masalah etik, mengingatkan anggota untuk selalu melihat standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, juga etika profesi,” tegasnya.

Menurut Farid, kepatuhan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional dan etika menjadi salah satu fondasi penting dalam memberikan perlindungan bagi dokter maupun pasien.

Langkah tersebut juga menjadi semakin relevan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PDGI Jawa Timur terus mengikuti perkembangan regulasi dan menyiapkan anggotanya menghadapi transformasi aturan di sektor kesehatan.

“Ini juga implementasi dari Undang-Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kita melihat peraturan baru ini, transformasinya yang kita siapkan untuk teman-teman agar bisa melindungi anggota PDGI,” ujarnya.

PDGI Soroti Risiko Informasi Medis di Media Sosial

Selain sengketa medis secara langsung, Farid menyoroti tantangan baru yang tidak kalah serius, yakni informasi yang berkembang di media sosial.

Menurutnya, tidak semua informasi atau narasi mengenai tindakan medis yang beredar di media sosial dapat langsung dianggap sebagai kebenaran. Padahal, setiap tindakan medis memiliki standar dan pertimbangan profesional yang harus dilihat secara utuh.

“Kadang-kadang kendala kita itu masalah media sosial. Berita-berita di media sosial seolah-olah benar, padahal belum tentu kebenarannya,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, menurut Farid, dapat menimbulkan persepsi publik yang keliru terhadap suatu tindakan medis apabila informasi yang beredar tidak disertai konteks dan penjelasan dari pihak yang kompeten.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan penilaian, apalagi menyebarkan tuduhan atau hujatan sebelum memperoleh informasi yang benar.

Masyarakat Diminta Cerdas Bermedia Sosial

PDGI Jawa Timur juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama ketika membicarakan pelayanan kesehatan dan tindakan medis.

Farid meminta masyarakat mencari informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan bertanya kepada pihak yang memiliki kompetensi sebelum menyimpulkan atau menyebarkan informasi.

“Jadi sebelum ke media sosial, cari informasi yang benar, bertanya pada orang yang berkompeten,” pesannya.

Ia mengingatkan, aktivitas di media sosial juga memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus dibarengi dengan tanggung jawab.

“Yang lebih kejam itu kadang netizen dalam menghujat. Ada konsekuensi-konsekuensi hukum yang bisa kita terima kalau seandainya kita tidak bermain baik di media sosial,” katanya.

Dokter Gigi Diminta Bekerja Aman dan Tenang

Melalui penguatan BPPA, PDGI Jawa Timur ingin menciptakan lingkungan kerja yang memberikan rasa aman bagi para dokter gigi dalam menjalankan profesinya.

Farid berharap para dokter gigi tidak hanya memahami aspek klinis, tetapi juga memiliki kesadaran terhadap aspek etik, hukum dan regulasi yang melekat pada profesi.

“Harapan saya teman sejawat dokter gigi bisa bekerja dengan aman, terlindungi, dan tenang dalam bekerja. Kita akan terus mengawal masalah etik dan hukumnya,” pungkas Farid.

Penguatan BPPA di seluruh cabang PDGI Jawa Timur diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun sistem perlindungan anggota sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, kepatuhan terhadap standar profesi dan penguatan etika, PDGI Jawa Timur ingin memastikan dokter gigi dapat memberikan pelayanan secara profesional sekaligus memiliki mekanisme perlindungan ketika menghadapi persoalan hukum maupun sengketa medis.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!