
Metro Times (Purworejo) Proyek pembangunan tahap II Rumah Sakit Tipe C Kabupaten Purworejo yang telah selesai pada tahun 2019 dikabarkan bermasalah karena perusahaan pemenang lelang diindikasikan tidak memenuhi kualifikasi, khususnya terkait pengalaman pengerjaan proyek. Kabar yang telah beredar di media online itu mendapatkan tanggapan dari PT Adikarya Putra Cisadane (APC) selaku perusahaan pelaksana proyek.
Ketua Pelaksana pembangunan tahap II Rumah Sakit TIpe C dari PT APC, Slamet Riyadi, secara langsung menemui sejumlah awak media untuk memberikan klarifikasi di Café Hotel Ganesha Purworejo, Kamis (12/3). Ia datang bersama Bambang Nugroho, Direktur Utama PT Pilar Cadas Putra (PCP) yang memberikan Subkontrak pada pembangunan Rumah Sakit Bhakti Asih di daerah Jawa Barat.
Mengawali klarifikasinya, Slamet Riyadi menepis tudingan bahwa PT APC tidak berpengalaman mengerjakan proyek rumah sakit karena tidak didapat data di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Bantahan tersebut dikuatkan dengan kesaksian Bambang Nugroho yang mengsubkonkan pengerjaan proyek RS Bhakti Asih dengan nilai kontrak lebih dari Rp33 miliar. Bambang menyatakan bahwa dalam proses lelang proyek Rumah Sakit Tipe C tahap II, pihaknya tidak bersedia menyampaikan pengalaman PT APC dalam proyek RS Bakti Asih tahun 2016, karena jika proyek dengan nilai besar itu disampaikan, maka PT PCP akan naik kelas dari perusahaan menengah ke besar (B).
“Saya klarifikasi bahwa benar saya yang mengejarkan RS Bakti Asih dan benar APC adalah subkontrak saya pada saat pembangunan Rumah Sakit Bhakti Asih. Saya ada kontraknya, fisiknya juga ada, bangunannya juga ada. Memang kami tidak mengupload pekerjaan tersebut (pembangunan Bhakti Asih) di LPJK karena memang kami tidak mau naik kelas, dari M ke B, karena nanti kalau kita (PT PCP) masuk di klasifikasi B, sainganya besar-besar, BUMN-BUMN itu, sehingga kami tidak masukan (ke LPJK). Itu (mengupload pengalaman kerja di LPJK) juga tidak wajib,” kata Bambang.
Slamet Riyadi menyebut bahwa PT APC berkantor di Jalan Raya Serpong Kilometer 10, Ruko Puri Mutiara Serpong Blok A No 03, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Blok A dan beroperasi sebagai perusahan bidang kontruksi bangunan sejak tahun 2012. APC cukup berpengalaman dalam pembangunan rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta.
“Rata-rata proyek yang kita kerjakan hampir semuanya itu rumah sakit,” sebutnya.
Sementara dalam proyek Rumah Sakit Tipe C tahap II di Purworejo, Slamet menjelaskan bahwa pihaknya memenangkan tender dengan penawaran Rp33 Miliar dari PAGU sekitar Rp36,2 Miliar dana dari APBD Purworejo TA 2019. Untuk tahap pertama pembangunan fisik gedung dikerjakan oleh PT Hutama Karya dengan anggaran sekitar Rp97 Miliar.
“Kami mengerjakan tahap II, titik beratnya adalah Mechanical Electrical (ME), antara lain meliputi lift di lima titik, AC, instalasi gas medis, dan lampu,” jelas Slamet.
Slamet mengaku perlu memberikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan dan surat permintaan klarifikasi dari media yang isinya meragukan dokumen lelang serta pengalaman PT APC. Pihaknya mengaku bahwa pengalaman proyek yang disertakan dalam lelang Rumah Sakit Tipe C saat itu sudah lengkap. Namun, pihaknya memang tidak mencantumkan pengalaman proyek terbesar dengan nilai sekitar Rp33 miliar yakni RS Bhakti Asih pada situs LPJK.NET.
“Untuk pengalaman itu dihitung dari nilai kontrak terakhir atau kontrak terbesar kali tiga. Boleh mengambil paket sebesar itu. Kalau paket kontrak terbesar yakni RS Bakti Asih senilai sekitar Rp30 miliar lebih itu dimasukkan, sudah loncat (melebihi batas kategori perusahaan besar dengan nilai kontrak di atas Rp50 miliar,red),” ungkapnya.
Menurut Slamet, hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres). Namun, secara detail ia mengaku kurang paham nomor Perpresnya.
“Memang begitu aturannya, ada di Perpres, tapi saya kurang paham nomernya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan oleh metrotimes, Proyek Pembangunan Rumah Sakit Tipe C Kabupaten Purworejo, Tahap II, Tahun Anggaran 2019, diindikasikan bermasalah. Ada dugaan kecurangan yang dilakukan secara sistematis, baik oleh pemerintah daerah maupun perusahaan pemenang tender, untuk memenangkan proyek dengan nilai pagu anggaran Rp 36.159.562.000 tersebut.




