- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Mantan kasir dan dua operator di Wisma Karaoke Barbie I di jalan Argorejo, gang 3 RT.03 RW.04 Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, Dimas Putra Prihardika, Lilik Sutrimo Sutrisno dan Purwanto dianggap majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, bersama-sama menyediakan jasa pornagrafi yang secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan dan alat kelamin.

Atas hal itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, yang dipimpin, Abdul Halim Amran, didampingi dua hakim anggota Sulistiyono dan Dewi Perwitasari, kemudian dicatat panitera pengganti Kurnia, ternyata telah menjatuhkan vonis pidana sejak 24 Agustus 2017 lalu. Dalam putusannya majelis menyatakan para terdakwa terbukti dakwaan kesatu Pasal 4 Ayat (2) huruf a, b Jo Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

“Kasus itu sudah di vonis beberapa bulan lalu, tepatnya (24/8/2017) masuk klasifikasi perkara pornografi. Dengan nomor register 440/Pid.Sus/2017/PN.Smg,”kata Noerma Soejatingsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/4/2019).

Dalam putusannya majelis hakim, lanjut Noerma, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Dimas Putra Prihardika, Lilik Sutrimo Sutrisnobin Sutrisno dan Purwanto tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp. 250juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digant idengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan kurungan. Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Selanjutnya ditetapkan majelis agar tetap ditahan dan membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,”sebut Noerma.

ads

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng, Kurnia yang menangani perkaranya menjelaskan, kasus berawal saksi Stefanus dan Ginting (petugas Polda Jateng) mendapat informasi dari masyarakat adanya pertunjukan hula-hula atau striptis di TKP. Atas hal itu, keduanya menyamar dan datang ke TKP.

“Oleh terdakwa, keduanya ditawari hula-hula oleh salah satu operator. Tarifnya Rp 400 ribu per jam. Kepada terdakwa Lilik, keduanya minta dicarikan pemandu karaoke (PK) yang bisa menari hula-hula atau triptis,” kata jaksa.

Terdakwa Lilik mencarikan PK striptis bernama Wanda dari Wisma Panorama serta Gadin dari Wisma Star Girl. Wanda sendiri diketahui masih di bawah umur. Sekitar satu jam menyanyi, Wanda dan Gadin lalu menggelar aksi striptis dan telanjang. Tak selamg lama, petugas Polda Jateng menggerebek dan mengamankannya. Dari tangan terdakwa Dimas, Lilik dan Purwanto disita nota dua barang tertulis Rp 800 ribu. Dari Rp 400 ribu, Rp 350 ribu untuk penari striptis, Rp 50 ribu untuk operator dan kasir.

Mereka disangka Pasal 4 ayat (2) huruf a, b jo Pasal 30 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, dijerat Pasal 9 jo Pasal 35 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, dijerat Pasal 37 jo Pasal 11 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya disidang Sri Wahyuni alias Memeh, pemilik karaoke Wisma Boxi di SK. Serta Ghandinia Petra Anindika alias Gading. (Jon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!