- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo)-Seorang pengelola usaha karaoke, restoran dan agro wisata di Niten Desa Popongan Kecamatan Banyuurip menolak upaya pembongkaran yang hendak dilakukan pemerintah Kabupaten Purworejo. Sebagai upaya perlawanan pemilik usaha tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri setempat.

Sebagaimana diketahui, perintah pembongkaran yang dilakukan Pemkab Purworejo itu dilakukan atas dugaan bahwa usaha tersebut dibangun diatas lahan dalam status zona hijau yakni lahan tanaman pangan.

Pemilik usaha Karaoke Bety Indrayanti melalui Penasehat Hukumnya, Tjahjono mengatakan dalam menjalankan usaha, klien sudah melakukan upaya yang tidak melanggar aturan. Sejak awal, lahan yang dibeli dan dibangun menjadi tempat usaha itu berstatus tanah pekarangan. Hal itu sesuai sertifikat yang dikeluarkan BPN.

“Tanah itu dibeli pada 21 April 2021 berdasarkan akte jual beli. Sertifikat pertama tanah itu terbit pada tahun 2015 dengan status pekarangan. Makanya mereka mau beli karena memang untuk usaha. Setelah itu pada 2021 Pemda menerbitkan Perda nomor 10 tahun 2021. Dimana dalam perda itu lokasi usaha milik ibu Bety ini merupakan atau berada di zona hijau,” kata Tjahjono, Senin (6/1).

Setelah klienya melakukan pembangunan, berkali-kali BPN melayangkan surat, meminta agar Bety mengembalikan sertifikat untuk diubah jadi zona hijau. Upaya BPN dilakukan dengan bersandar pada Perda Kabupaten Purworejo Nomor 10/2021 tersebut.

ads

“Ya kami keberatan, karena bagaimana mungkin sebuah aturan diberlakukan surut. Klien kami beli pada 2015 dengan status tanah sesuai sertifikat adalah tanah pekarangan. Sedangkan Perda baru keluar pada tahun 2021,” tegas Tjahjono.

Ia mengutarakan, Perkara ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Purworejo. Hingga saat ini sudah sebanyak tiga kali dilakukan sidang mediasi namun belum memperoleh titik temu.

“Nah terkait perintah pembongkaran. SK Pembongkaran itu dibuat oleh Pj. Bupati. Apakah secara aturan boleh seorang Pj Bupati mengeluarkan perintah yang sifatnya strategis,” imbuh Tjahjono.

Bety Indrayanti pada kesempatan yang sama mengutarakan bahwa pihaknya telah mengantongi izin lengkap dari pemerintah daerah, baik untuk usaha restoran, karaoke maupun agrowisata. Izin pun dikeluarkan secara resmi oleh Pemkab Purworejo.

Ia bertekad menempuh proses hukum karena ingin status lahan yang dibeli itu seperti sertifikat. Selain itu ia pun ingin surat perizinan telah didapat dari Pemda berjalan.

“Dulu sempat katanya izin-izin ini dicekal tapi hanya pemberitahuan secara lisan. Tidak ada pemberitahuan tertulis yang disampaikan ke kami,” bebernya.

Bety mengemukakan, dalam mediasi beberapa waktu lalu disampaikan bahwa pemerintah daerah bersedia mengganti tanah di lokasi yang berbeda. Namun upaya itu ia tolak karena Pemda tidak berani membayar ganti rugi bangunan yang sudah berdiri.

“Untuk bangunan, hitungan kasar saya kurang lebih sudah habis 3 miliar lebih. Itu pakai standar harga dulu, kalau dikonversi di harga sekarang tidak akan masuk,” ujarnya seraya menambahkan pihak bertekad untuk terus berproses pada jalur hukum.

Sebelum melakukan pembangunan, lanjut Bety, pihaknya sudah melakukan pengecekan status lahan dari kelurahan hingga BPN. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa usahanya dibangun di atas tanah yang tidak bermasalah.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!