- iklan atas berita -

Metro-times(Sorong).Sesuai dengan rencana dalam waktu dekat pemilik hak ulayat atas lahan tempat berdirinya pipa gas milik Pertamina akan melakukan pemalangan jalan trans Sorong Klamono tepatnya KM 18. Pemalangan itu dilakukan guna menuntut ganti rugi atas tanah yang selama ini didirikanya pipa gas.

Terkait dengan aksi pemalangan yang akan dilakukan pemilik hak ulayat dalam hal ini, Salmon Osok bersama rekan-rekanya, telah menyurat kepada Polres Sorong. Dimana Polres Sorong telah menerima surat tembusan maupun Pemerintah Kabupaten Sorong dari pemilik hak ulayat.

Kapolres Sorong, AKBP Gatot Suprasetia saat dikonfirmasi melalui Kabag Ops, Kompol Diaz Sasongko,SIK membenarkan hal itu. Kabag Ops menungkapkan, pihaknya telah menerima surat tembusan dari pemilik hak ulayat, namun fokus utama surat tembusan itu ditujukan kepada Bupati Sorong dan Wali Kota Sorong.

“Terkait persoalan ini tergantung dari pihak stekholder yang ada apakah akan melibatkan kita dalam hal ini kepolisian maupun pihak TNI atau dilakukan mediasi terlebih dahulu sebelum dilakukan pemalangan, nanti kita menungu petunjuk dari stekholder yang ada, yang pasti apa bila kita diminta kita siap melakukan pengamanan,” tutur Diaz Sasongko kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Senin (18/4).

Terkait dengan mediasi yang akan dilakukan pemilik hak ulayat dan pihak perusahaan maupun besaran tuntutan ganti rugi pemilik hak ulayat, Kabag Ops mengaku, belum mengatahui secara pasti maupun terkait pemalangan yang akan dilakukan pemilik hak ulayat. ” apa bila kita nantinya dilibatkan dalam mediasi kita akan siap,”ungkap Diaz Songko. Sembari berharap agar masyarakat dapat menahan diri dan tetap menjaga suasana kamtibmas dengan baik. (aris).

ads

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!