
METROTIMES, TEMINABUAN (PAPUA BARAT) – Bupati Sorsel bersama OPD melakukan rapat berdasarkan PMK Nomor 35 tahun untuk penyesuaian pendapatan dan belanja daerah, salah satunya anggaran dalam penanganan pandemi Covid-19 berdasarkan putusan Mendagri nomor 20 tahun 2020 yang menjadi rujukan Pemkab Sorong Selatan.
Kepala Badan Keuangan Daerah Sorsel Frans Kewetari, SE.MAP mengatakan sesuai amanah Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang percepatan penanganan bencana pandemi Kesehatan non bencana Alam Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Kami merujuk berdasarkan Amanah UU Kemendagri nomor 20 tahun 2020 Tetang percepatan Penanganan Covid-19, khusus Kabupaten/Kota seperti halnya di Kabupaten Sorong Selatan, ungkapnya.

Kepala BPKAD Sorsel menambahkan berdasarkan PMK nomor 35 tahun 2020 ini dapat mempengaruhi pendapatan, sama halnya dengan SK gubernur terhadap dana Otsus yang ditransfer ke kabupaten/kota seperti Kabupaten Sorong Selatan sorsel mengalami kendala yang cukup besar saat ini, sehingga mengurangi pemasukan dan pendapatan daerah.
Sementara pada kesempatan ini, Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli, SE. MAP menyerahkan DPA secara simbolis kepada Sekda Sorsel Dance Flasi untuk bagikan Kepada seluruh OPD lingkup Pemkab Sorong Selatan.
Dalam arahan, Bupati himbau seluruh pimpinan OPD yang ada kelak menerima dan mengolah DPA untuk memperhatikan penanganan pandemi Covid-19 bersama tim SATGGAS, serta sama –sama menjaga kamtibmas diwilayah Kabupaten Sorong Selatan, pungkas Bupati Samsudin Anggiluli. (Agus Semunya / HP)





