
Metro Times (Semarang) Penanganan perkara penggelapan dan penipuan mencapai Rp 16,375miliar terhadap korban warga Candisari, Dewi Gunawan, dengan modus dana talangan take over kredit nasabah di Bank Panin Dubai Syariah (PDS) cabang Semarang semakin janggal. Adapun para terdakwa dalam kasus itu, adalah mantan petinggi Bank PDS cabang Semarang, Deasy Faizati ,46, yang pernah menjabat Kepala Cabang dan Suwardi Aryanto alias Edo bin Sugiyat, 36, sebelumnya menjabat Senior Account Officer, ditambah makelar Erlie Susilowati binti Kisworo Joyosantoso ,38.
Kejanggalan pertama saat wartawan konfirmasi kuasa hukum ketiga terdakwa, Musta’in, yang mengaku gugatan perdata belum dicabut pihaknya. Dengan demikian ia mengaku bahwa kasus perdatanya masih berjalan, termasuk yang diajukan korban. Ia sendiri mengaku ada dua gugatan perdata dan terakhir sudah tahap mediasi. Namun belum ada kesepakatan. Dikatakannya, nantinya perkara perdata semua tergantung masing-masing pihak apakah dicabut atau tidak.
“Awalnya perkara perdata, karena kedua belah pihak mengklaim semua, masih punya uang di kasus itu. Fakta persidangan kasus Via (Alivia) juga terungkap, pemeriksaan sidang kemarin di Via juga belum masuk pokok hitung-hitungan duit, melainkan masih peran, yang dipersoalkan adalah duitnya, jadi tergantung para pihak di alat buktinya,”kata Musta’in, yang merupakan advokat dari LKBH Sultan Fatah Demak ini, ketika di konfirmasi wartawan, Senin (27/5/2019).
Sedangkan dalam berkas surat yang diterima wartawan ada pencabutan perkara perdata nomor: 105/pdt.G/2019/PN.Smg, yang juga diajukan LKBH Sultan Fatah Demak, dengan nomor surat:72/LKBH-SF/V/2019 pada 8 Mei 2019 lalu ditujukan ke Ketua PN Semarang.
Hal itu berbeda dengan pengakuan korban Dewi Gunawan, yang mengaku kalau gugatan perdata dirinya, maupun Erlie Susilowati sama-sama dicabut. Dari info yang diterimanya untuk gugatan Erlie, pencabutannya masih kurang biaya yang harus mereka tanggung. Sedangkan pencabutan perkara perdata yang diajukannya, masih kurang surat dari kuasa hukumnya. Pengakuan Dewi lebih transparan, hal itu sama dengan surat yang diterima wartawan, yang intinya surat pecabutan sudah diajukan ditujukan ke Ketua PN Semarang, surat pecabutan Dewi ditandatangai dirinya secara langsung, berbeda dengan Erlie, dkk, melalui LKBH Sultan Fatah.
“Surat pencabutannya sudah saya konfirmasi juga ke pihak yang menangani, saya tanya sebelum sidang pidana Alivia kemarin,”kata Dewi Gunawan singkat.
Kemudian, kejanggalan lain, muncul terungkap dari jawaban, Kasi Tipidum Kejari Semarang, Bambang Rudi Hartoko. Saat dikonfirmasi wartawan, Rudi, mengaku belum mendapat laporan dari jaksa atas perkembangan itu. Ia mengaku, jaksa yang menyidangkan perkara itu belum laporan ke pihaknya, sehingga belum bisa memberikan keterangan detail. Apalagi, jaksa yang menyidangkan gabungan ada dari Kejati Jateng karena perkaranya limpahan dari Polda Jateng. Dikatakannya, apabila pidana biasanya pasti lanjut. Ia kemudian menyebutkan,apabila dalam putusan sela ditangguhkan, nantinya bisa dua pilihan sikap, yakni antara menerima atau melakukan perlawanan.
“Kalau putusan sela mengatakan demikian, nanti nunggu perdatanya dulu, tapi jelasnya nanti kami tanya ke jaksa dulu, kami belum bisa memberikan keterangan, kalau terkait perdatanya sudah dicabut,”jelasnya.
Sejak awal penanganan, perkara itu juga sempat janggal, karena salah satu terdakwanya Deasy Faizati sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas II, Bulu, Semarang, terhitung dari 21 Februari hingga 26 Februari 2019, kemudian di penuntut umum Kejari Semarang mengubah menjadi tahanan kota.
Sedangkan, Erlie dan Suwardi tidak pernah dilakukan penahanan sejak awal di penyidik Polda Jateng. Sedangkan dalam amar putusan sela, yang dibacakan pada 25 April 2019 lalu, sebagaimana tertuang dalam nomor 183/Pid.B/2019/PN Smg, majelis hakim PN Semarang yang dipimpin, Edy Suwanto didampingi, dua hakim anggota,tsuparno dan Bakri, dicatat Panitera Pengganti, Ribut Dwi Santoso, dalam amarnya, mengadili menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Erlie Susilowati, DKK diterima.
“Memerintahkan para terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Kemudian menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,”kata hakim Edy Suwanto, dalam amarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng, Panji Sudrajat, menjerat para terdakwa dengan dua pasal seklaigus yakni, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasla 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 Ke-1 KIHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jon)




