
Metro Times (Purworejo) Kasus dugaan penganiayaan di salah satu Kafe di Purworejo hingga kini belum juga selesai. P21 atas kasus yang terjadi di penghujung bulan September 2020 itu masih belum terdengar. Lamanya proses pemeriksaan hingga dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap terperiksa memicu sorotan, khususnya dari pihak korban dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan di salah satu kafe yang berada di pusat kota Purworejo yang menyeret nama berinisial SAS sebagai pihak terperiksa,dan sebagai korban atau pelapor adalah Andri Budiyanto. Kasus itu juga sempat menyita perhatian publik, pasca tersiar kabar terdengar letusan senjata api (Senpi) dalam insiden tersebut.
Dikonfirmasi metrotimes pada Sabtu (29/5) malam, Penashat Hukum Andri Budiyanto, Imam Abu Yusuf mengatakan, lamanya proses pemeriksaan ditambah dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap terduga memunculkan tanda tanya. “Permohonan dikabulkan tentu saja tergantung termohon, penyidik disini pemilik kewenangan. Pertanyaannya, kenapa justru setelah berkas dilengkapi penangguhan dikabulkan,”kata Imam.
Secara prosedur, sambung Imam, kapan saja penyidik boleh mengabulkan peromohonan penangguhan. Sekali lagi semua memang menjadi kewenangan penyidik, dengan semua syarat undang-undang yang harus dipenuhi. Misalnya tidak khawatir terperiksa melarikan diri dan pertimbangan lainnya. Disisi lain, fungsi penahan sebetulnya untuk penjeraan (membuat jera,red), agar yang bersangkutan atau pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
“Kalau sudah ditahan bahkan berkas sudah dilimpahkan, kok penangguhan dikabulkan menurut saya agak janggal. Bukannya pelimpahan berkas biasanya juga disertai dengan barang bukti,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, sambungnya, sembari menunggu kasus tersebut P21, pihaknya akan mencoba sesuai hak melihat kasus penangguhan penahanan tersebut. Sebab, tanggal bisa dipelajari, siapa yang menangguhkan, penyidik (kepolisan) atau (penuntut). Dalam waktu diekat pihaknya berencana datang ke Polres untuk menanyakan terkait penangguhan penahanan.
“Kami berhak tahu, tanggal pelimpahan kapan dan siapa yang menanguhkan, penyidik atau penutut. Jika memang benar-benar dibutuhkan, saya akan mengirimkan surat keberatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono SH MH saat dihubungi metrotimes telepon seluler menjelaskan, sebetulnya tidak ada penahanan dalam kasus tersebut. Jika ada penahanan, itu hanya pertimbangan proses pemberkasan supaya cepat selesai. Terperiksa selama ini juga dinilai kooperatif, kali pertama dipanggil tidak datang karena sakit, pemanggilan kedua datang.
“Nah supaya fokus pemeriksaan dan takutnya belum terpenuhi di hari berikutnya harus menggil lagi, akhirnya dengan mengikuti petunjuk Jaksa kami terbitkan sprint, sekali lagi itu untuk memudahkan,” jelas Agus Budi Yuwono, Sabtu (29/5) malam.
Menurutnya, petunjuk dari Kejaksaan untuk kasus tersebut cukup banyak alias banyak yang harus dilengkapi. Hal itulah yang kemudian membuat pemeriksaan dilakukan secara maraton agar supaya berkas segera lengkap dan bisa dilimpahkan (P21). Kuasa Hukum Anom mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahan.
“Berkas pemeriksaan kini sudah kami lengkapi sesuai petunjuk dan kami kembalikan ke kejaksaan. Nah secara bersamaan, pihak pengacara mengajukan penangguhan penahanan, karena kapasitas sel penuh dan juga tengah pandemi Covid-19, akhirnya kami perbolehkan pulang,” ujarnya.
Terpisah, Penasehat Hukum SAS, Yunus SH kepada metrotimes menjelaskan bahwa penyidik kepolisian sudah bekerja secara proporsional dan prosedural.
Sedangkan adanya penangguhan penahanan terhadap kliennya menurut Yunus, telah memenuhi syarat sesuai pasal 31 KUHAP dan itu merupakan bagian dari pada hak yang diatur di pasal 60 KUHAP.
“Jadi penangguhan klien saya sudah sesuai prosedur dan memenuhi syarat,” jelasnya.
Menanggapi terkait keberatan kuasa hukum dari pihak pelapor (Andri,red), atas penangguhan kliennya (SAS,red) lanjut Yunus, “Keberatan silahkan saja itu hak mereka, tapi dengan alasan yang jelas dan tentunya pakai dasar hukum, sehingga tidak terkesan mengada ada,” kata Yunus, Minggu (30/5/20). (dnl)




