- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kasus pencurian hewan ternak marak terjadi di wilayah Kabupaten Purworejo. Polisi berhasil meringkus tiga tersangka yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kemiri.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, didampingi Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus, Senin (13/05) mengatakan ada beberapa warga yang melaporkan kejadian pencurian kambing. Satu laporan diantatanya dari Suwito (52) warga Desa Kaliwatukranggan Kecamatan Butuh. Dalam peristiwa itu dua ekor kambing miliknya hilang pada Jumat 3 Mei lalu.

“Saat itu korban sedang beristirahat di dalam rumah. Sekitar pukul 03.00 WIB korban mendengar suara asing yang diikuti suara kambing. Merasa curiga korban lantas keluar untuk mengecek kandang kambing miliknya. Setelah di cek ternyata dua ekor kambing jawa jenis jantan dan betina miliknya hilang,” kata Kapolres.

Menurut keterangan korban, sesaat setelah kejadian ia melihat mobil jenis mini bus warna putih yang diduga membawa kambingnya sedang melaju ke arah selatan sudah berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban. Selanjutnya pelapor memberitahu saksi Untung yang pada saat itu sedang mancing di dekat lokasi kejadian.

Setelah mendapat laporan, Tim Reskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan hingga diketahui sebanyak empat orang menjadi pelaku dalam pencurian tersebut.

ads

Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Sarwono (38), Amran (26) serta Boim (38). Sedangkan satu pelaku masih dalam pencarian.

“Pelaku ini profesinya rata-rata petani. Penghasilanya tidak menentu. Sehingga mereka nekat melakukan aksi pencurian,” ujar Kapolres lagi.

Saat menjalankan aksinya setiap memiliki peran masing-masing. Boim bertugas menuntun kambing dari kandang ke mobil, Sarwono bertugas mengambil kambing dari kandang dengan cara membekam mulut kambing dan Amran bertugas sebagai driver mobil.

“Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan modal menyewa mobil dan jalan-jalan mencari sasaran di desa-desa, selanjutnya pada malam hari kelompok pelaku tersabut melakukan aksi pencurian ternak kambing” jelas Kapolres Purworejo.

Eko menambahkan, setelah dilakukan penyidikan rupanya komplotan pencuri ternak tersebut telah melakukan beberapa pencurian kambing sebanyak 24 ekor di 12 TKP berbeda yakni Sleman DIY, Desa Kaliwatu Kranggan-Butuh, Desa Wanurejo-Kemiri, Desa Kalimeneng-Kemiri, Desa Kroyo-Kemiri, Desa Samping-Kemiri, Desa Wonosuko-Kemiri, Desa Kedungpomahan-Kemiri, Desa Clapar Kidul-Kemiri, Desa Rowobayen-Kemiri, Desa Pekem-Gebang dan Daerah Mirit Kebumen.

Dari keterangan para pelaku hasil curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membayar hutang dan untuk berfoya-foya.

Polisi juga mengamankan beberapa bukti antara lain satu unit mobil merek Daihatsu Xenia Nopol AA-1663-DL warna putih, satu unit mobil merek Toyota Avanza Nopol : AA-1768-SL warna abu-abu, sebuah terpal dan uang tunai Rp.700.000,-.

Akibat tindakan kriminal yang mereka lakukan pelaku dipersangkakan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke 1, 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!