
MetroTimes (Poso) — Seorang pendeta di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, melaporkan dugaan tindak pidana memasuki rumah tanpa izin, perusakan barang, serta tindakan yang disertai ancaman kekerasan kepada Polres Poso.
Laporan tersebut diajukan oleh Pdt. S, warga Desa Uelincu, Kecamatan Pamona Utara, pada Rabu (1/4/2026). Pengaduan ditujukan kepada Kapolres Poso melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso.
Dalam surat pengaduannya, Pdt. S menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 hingga 16.00 WITA, di Pastori Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Ajaib Uelincu.
Menurut keterangan, saat kejadian berlangsung, rumah dalam kondisi kosong karena pelapor tengah menghadiri undangan pelayanan pemberkatan nikah di Wawondula, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Informasi kejadian diterima melalui laporan jemaat kepada keluarga pelapor.
“Telah terjadi aksi memasuki rumah secara paksa dengan merusak kunci pintu serta mengeluarkan barang-barang milik pribadi dan aset pelayanan ke luar rumah,” demikian isi pengaduan tersebut.
Pelapor juga menyebut tindakan tersebut diduga dikoordinir oleh seorang pihak berinisial Pdt. Si dan turut disaksikan oleh oknum anggota Polsek Pamona Utara berinisial DIT. Kehadiran oknum aparat tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak mencegah tindakan yang terjadi di lokasi.
Akibat peristiwa itu, keluarga pelapor, khususnya anaknya, disebut mengalami trauma dan histeria setelah menerima laporan kejadian dari jemaat. Insiden tersebut juga diklaim memicu kegaduhan di lingkungan sekitar.
Sebelum kejadian, pelapor mengaku telah menempuh jalur administratif dengan mengirimkan surat tembusan kepada Kapolda Sulawesi Tengah, Kapolres Poso, dan Kapolsek Pamona Utara pada 2 Maret 2026. Surat tersebut berisi laporan awal terkait dugaan intimidasi yang mengganggu aktivitas ibadah dan kehidupan jemaat.
Dalam pengaduannya, Pdt. S menegaskan bahwa tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait kepemilikan aset yang disengketakan. Ia menyatakan bahwa secara hukum, eksekusi hanya dapat dilakukan oleh juru sita pengadilan atas perintah ketua pengadilan.
Selain itu, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, aset tersebut disebut merupakan hibah kepada Gereja Pantekosta Tabernakel sejak 2008 dan bersifat otonom. Surat dari Ketua Umum GPT pada 2016 juga disebut menguatkan status kepemilikan oleh gembala dan jemaat.
Pelapor menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 167 ayat (1) tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) tentang perusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) terkait perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman atau kekerasan.
Melalui laporan ini, pelapor meminta aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum serta menindaklanjuti kasus secara profesional, adil, dan tidak memihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Poso terkait laporan tersebut.
(nald)




