- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) terkait pelaksanaan eksekusi rill (pngosongan lahan) berdasarkan put PN ambon no 34/Pdt.G/2017/PN Ambon Oleh ketua Pengadilan Negeri Ambon tgl 13 juli 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap makan demi Azas kepastian hukum putusan tersebut mutlak untuk di laksanakan.

Bahwa pasca di terbitnya putusan di maksud telah di tindaklanjuti dengan sidang Aamaning Oleh Pengadilan Negeri Ambon tanggal 4 maret 2021,selanjutnya telah di tetapkan perintah constantering ( pencocokan obyek eksekusi ) tanggal 15 april 2021.

Pada tanggal 22 juni 2021 oleh panitra pengadilan Negeri Ambon melimpahkan pelaksanaan eksekusi perkara No 34/pdt.G/2017/PN ambon melalui penetapan ketua PN Ambon No 2/Pen.Pdt.Eks/2021/PN Ambon kepada PN Namlea sebagai Pengadilan Negeri terdelegasi, berhubung obyek eksekusi berada di wilayah hukumnya.

Terkait dengan belum dilaksanakannya eksekusi di maksud maka sesuai pembicaraan wakil ketua pengadilan Negeri Namlea  Zamzam ilmi,SH mlalui panitra  Florenca, Grisberk hutubesy, S.H. dikarnakan adanya kekosongan jabatan ketua Pebgadilan Negeri difinitif.

Menurutnya sebagaemana yang diisyaratkn pedoman pelak eksekusi pada PN menyatakan bahwa yg memerintahkan pelaksanan ekskusi kepada panitra,juru sita dan 2 orang sksi adalah ketua bukan wkl ketua.

ads

kami sangat memahami apa yang di jelaskan , dengan demikian Markus lawalata  melalui kuasa kelurga (insidentil) victor dakamoly meminta penjelasan hukum kepada ket PT Ambon melalui surt no, 01/SP/VD – KI/NLa/VI/2022 Tanggal 5 Juni 2022 dan PT  telah membrikan jwaban melalui  no W27 – u/1275/HK 02/%7/2022 tanggal 21 juli 2022 yg pd prinsipnya menegaskn bahwa wakil ketua Pengadilan Negeri Namlea selaku pimpinan dpt memimpin pelaksanaan ekskusi secara delegasi. bahwa pasca di terbitkannya surat PT tsb maka pemohon eks melalui kuasanya menindaklanjuti  dengan surat tertanggal 8 Agstus 2022 tentang permohonan bantua pengamanan pelak eksekusi rill yg ditujukan kepada kapolres pulau buru,dandim 1506 namlea dan dansub denpom namlea dimana waktu pelaksanaanya akan ditentukan kemudian Oleh  Pengadilan Negeri Namlea.

Guna memperoleh suatu kepastian serta keseriusan PN namlea dalam meresponi  prmohonan dimaksud,  Senin tgl 22 Agsts 2022 kuasa pmohon bersama keterwakilan kelurga pemohon mendatangi PN Namlea pada  pkul 10.30 WIT , bertempat di Pengadilan Negeri Namlea

Kuasa pemohon menemui Panitra PN Namlea, dan selamjutnya melakukan Pertemuan ,

dalam pertemuan kuasa keluarga mempertanyakan tntang alasan penetapan jadwal pelak eksekusi yang belum juga ditetapkan sampai saat ini.

Selanjutnya panitra menjelaskan bahwa sebelum penetapan waktu, perlu dipastikan kembali eksistensi objek dimaksud berhubung konstatering tertangal 7 mei 2021 dilakukan oleh Panitra sebelumya.

untuk datang pada  pelaksanaan eksekus menurut panitra diprlukan ketelitian dalam pelaksanaan ekskusi kedepan.

Kami sebagai kuasa dengan ini meminta ketegasan Pengadilan Negeri Namlea sebagai pengadilan terdelegasi untuk secepatnya, segera menjalankan penetapan suatu putusan yg telah berkekuatan hukum tetap (inkract). Tutup Kuasa Hukum.