oplus_0
- iklan atas berita -

Metro Times (Kota Magelang) Perlu diketahui, pendistribusian BBM Bersubsidi merupakan program strategis pemerintah yang didanai melalui anggaran negara. Setiap penyimpangan dalam pelaksanaannya berpotensi berdampak pada terganggunya penyaluran subsidi serta berkurangnya pasokan bagi masyarakat yang berhak.

Setiap pengangkutan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian negara dan memengaruhi stabilitas distribusi energi di daerah, akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

Atas dasar ini, Satreskrim Polres Magelang Kota bertindak cepat dan berhasil mengamankan seorang warga Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, berinisial SM.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana saat konferensi pers dengan awak media menerangkan, bahwa SM diamankan oleh kepolisian karena dirinya ngangsu BBM Subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan kendaraan sepeda motor jenis Suzuki Thunder.

“Saudara SM kita amankan karena dirinya setiap hari membeli pertalite di SPBU bisa 4 – 5 kali, dan setiap pengisian sampai 14 liter. Dan bayangkan setiap pengisian satu kali 14 liter, kalau dikalikan 4 – 5 kali di setiap harinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana didampingi Kasi Humas pada konferensi pers, Jumat (17/4/2026) pagi.

ads

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa SM selain dijual eceran sendiri, juga dijual kepada pengecer atau warung grosir lainnya.

“Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merk Suzuki Thunder, serta selang dan dirigen. Selain itu, kita menyita sisa pertalite yang ditimbun sebanyak 210 liter,” terang Kasat.

Olehnya, lanjut Kasat, bahwa pelaku menjual kembali BBM Subsidi jenis Pertalite ke warung grosir dengan harga per liternya Rp 11 ribu.

“Setelah pelaku SM membeli pertalite ke SPBU, dirinya langsung mengurasnya menggunakan selang dan di pindah ke derigen. Setelah itu, dirinya kembali membeli lagi pertalite ke SPBU lain di Kota Magelang,” jelas Kasat.

“Atas perbuatannya, pelaku SM diancam pidana 6 tahun penjara. imbuh Kasat. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!