
Metro Times (Kota Magelang) Kepolisian mengamankan seorang remaja berinisial AL (22) yang masih berstatus pelajar atas dasar kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis atau yang ngetren saat ini disebut tembakau gorila.
Kasat Narkoba Polres Magelang Kota, AKP Narto saat konferensi pers dengan awak media, Jumat (17/4/2026) menyebut penangkapan pelaku AL merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat yang sudah sangat resah dengan maraknya peredaran narkotika di lingkungannya.
“Berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AL bersama paket tembakau gorila dengan berat 2,62 gram,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Narto.
Saat dilakukan penangkapan, jelas Kasat Narkoba, bahwa pelaku AL tidak bisa mengelak karena saat dilakukan penggeledahan di badannya, ditemukan langsung di saku adanya 1 bungkus irisan tembakau gorila. Dan kemudian, tembakau gorila tersebut dibawa ke labfor, dan hasilnya positif tembakau tersebut merupakan narkotika jenis golongan 1.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku AL memesan barang tersebut melalui media online jenis Instagram.
“Pelaku AL memesan melalui medsos sudah 2 kali ini. Dan setiap pesan dihargai Rp 150 ribu,” terang Kasat Narto.
Ditambahkan olehnya, lanjut Kasat, bahwa pelaku AL diancam pidana paling lama 12 tahun.
“Kami menghimbau bagi warga masyarakat, jika mendengar atau melihat gerak-gerik seseorang yang mencurigakan bisa melaporkan ke kepolisian terdekat. Dan mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita, terlebih dari maraknya peredaran narkoba,” jelasnya. (rif)




