
MetroTimes (Surabaya) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi penyelidikan yang dilakukan secara tertutup sejak pertengahan April 2026, berdasarkan laporan masyarakat.
“Setelah kami menemukan adanya peristiwa pidana dan didukung bukti awal yang cukup, kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan secara maraton,” ujarnya.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Modus: Perlambat Izin untuk Memaksa Pembayaran
Kejati mengungkap modus yang digunakan para tersangka adalah dengan sengaja memperlambat proses penerbitan izin, meski seluruh persyaratan telah dipenuhi pemohon. Tujuannya untuk memaksa pemohon memberikan sejumlah uang agar izin segera diterbitkan.
Padahal, proses perizinan seharusnya dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan tidak dikenakan biaya di luar ketentuan resmi.
“Kalau tidak memberi uang, izinnya tidak keluar. Ini yang banyak dikeluhkan para pemohon,” tegas Wagiyo.
Adapun besaran pungutan bervariasi :
- Perizinan pertambangan: Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk percepatan, dan Rp 50 juta hingga Rp 200 juta untuk izin baru
- Izin pengusahaan air tanah (SIPA): Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per pengajuan, dengan total per izin bisa mencapai Rp 50 juta hingga Rp80 juta
Uang hasil pungutan tersebut diduga dibagi-bagikan di internal, termasuk kepada pejabat terkait.
Sita Rp 2,36 Miliar, Bukti Elektronik Diamankan
Dalam penggeledahan di kantor dan sejumlah rumah tersangka, penyidik menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp 2,36 miliar.
Rinciannya :
- Dari tersangka AM: sekitar Rp 494 juta
- Dari tersangka OS: sekitar Rp 1,64 miliar
- Dari tersangka H: sekitar Rp 229 juta
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah kartu ATM serta dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk percakapan WhatsApp yang mengindikasikan adanya permintaan uang.
Langsung Ditahan, Terancam Pasal Korupsi dan Pemerasan
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun pengulangan perbuatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi, serta ketentuan dalam KUHP baru.
Kejati juga membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan upaya menyamarkan hasil kejahatan.
Potensi Tersangka Baru dan Imbauan ke Masyarakat
Wagiyo menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru maupun penggeledahan lanjutan.
Kejati Jatim juga mengimbau masyarakat, khususnya para investor atau pemohon izin yang merasa dipersulit, untuk segera melapor.
“Kami jamin perlindungan bagi pelapor. Banyak pemohon terpaksa memberi karena izinnya dihambat,” katanya.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan memperkuat pembuktian.
Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat praktik pungutan liar dalam perizinan dinilai menghambat investasi dan merusak tata kelola pemerintahan di sektor strategis.
(nald)





