- iklan atas berita -

METROTIMES ( ‎Piru ) Penanganan laporan aduan dugaan tindak pidana penghinaan, ujaran kebencian, penghasutan, dan keonaran yang menyerang kehormatan kolektif Masyarakat Adat Negeri Luhu kini memasuki fase krusial, setelah secara resmi tidak hanya diterima oleh KASIUM Polres Seram Bagian Barat, tetapi juga telah didisposisikan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) detik itu juga, untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum acara pidana yang berlaku. Tahapan disposisi ini merupakan bentuk pengakuan institusional bahwa peristiwa yang dilaporkan memiliki bobot yuridis serius dan layak untuk segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan secara komprehensif.

‎Berdasarkan substansi laporan aduan yang di lakukan oleh Muhammad Ali Suneth Pukul 10.00 WIT di Polres Seram Bagian Barat,konstruksi perbuatan para terlapor secara terang memenuhi rumusan delik pidana yang tidak berdiri sendiri, melainkan bersifat kumulatif dan berlapis (concursus realis), mencakup penghinaan terhadap kelompok masyarakat adat, ujaran kebencian berbasis identitas kolektif, penghasutan yang berpotensi mendorong tindakan permusuhan, serta perbuatan yang secara nyata menimbulkan keonaran di ruang publik. Intensitas pelanggaran semakin berat karena dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh publik, serta didistribusikan melalui media sosial, yang secara hukum memperluas dampak delik menjadi masif, sistemik, dan berulang.

‎Kata Suneth Secara normatif, tindakan yang menstigma masyarakat adat Luhu dengan label yang bermuatan penghinaan berat tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip equality before the law. Perbuatan tersebut bukan sekadar ekspresi verbal, melainkan serangan langsung terhadap kehormatan kolektif (collective dignity) yang dilindungi oleh hukum pidana dan konstitusi. Dalam kerangka ini, unsur “kesengajaan” (dolus) dan “diketahui umum” telah terpenuhi secara sempurna, sehingga tidak terdapat ruang pembenaran (justification) maupun pemaaf (excuse) bagi para pelaku.

‎Lebih jauh, apabila keterlibatan aparatur pemerintahan desa terbukti, maka perbuatan tersebut bukan hanya delik pidana umum, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

‎Kepala desa Loki sebagai pejabat publik memiliki kewajiban hukum untuk menjaga ketertiban, persatuan, dan kehormatan antar komunitas, bukan justru menjadi bagian dari konstruksi konflik. Penyimpangan demikian memperberat pertanggungjawaban pidana sekaligus membuka ruang sanksi administratif hingga pemberhentian.

‎Dengan telah didisposisikannya perkara ini kepada Satreskrim, maka tidak ada alasan hukum maupun administratif untuk menunda proses penegakan hukum. Oleh karena itu, Suneth Mendorong agar Polres Seram Bagian Barat secara tegas untuk segera melakukan langkah-langkah pro justicia, mulai dari klarifikasi, pemeriksaan saksi-saksi, penetapan tersangka, hingga tindakan hukum lanjutan yang diperlukan. Setiap bentuk kelambanan atau pembiaran justru berpotensi dikualifikasikan sebagai kegagalan negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat yang menjadi korban.

‎Dalam dimensi yang lebih luas Ali Suneth, memperingati Bupati Seram Bagian Barat, Kapolres, dan Dandim untuk memikul tanggung jawab konstitusional dan moral untuk tidak bersikap pasif. Eskalasi konflik berbasis penghinaan identitas adat adalah ancaman nyata terhadap stabilitas daerah. Oleh sebab itu, intervensi aktif melalui koordinasi lintas sektor, penegasan batas kewenangan administratif, serta perlindungan terhadap eksistensi hak ulayat menjadi suatu keharusan yang tidak dapat ditawar.

‎Secara tegas pula Ali Suneth Mengingatkan kepada seluruh desa-desa administratif yang di wilayah Seram Bagian Barat bahwa agar jangan sesekali mencoba untuk mengklaim hak Ulayat Desa Adat tanpa dasar hukum yang sah sebab hal tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun konflik sosial berkepanjangan.

‎Preseden yang ditunjukkan oleh Desa Loki dalam perkara ini adalah contoh konkret dari deviasi hukum dan sosial yang tidak boleh direplikasi dalam bentuk apapun. Setiap upaya penyeragaman klaim atau ekspansi wilayah administratif ke dalam domain hak ulayat merupakan pelanggaran terhadap prinsip pengakuan masyarakat hukum adat yang telah dijamin dalam sistem hukum nasional.

‎Dengan demikian, penegakan hukum dalam perkara ini harus ditempatkan sebagai prioritas absolut, bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan martabat Masyarakat Adat Luhu serta menegaskan supremasi hukum di atas segala bentuk kepentingan lokal yang menyimpang. Negara tidak boleh kalah oleh narasi kebencian, dan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan sosial.

‎Suneth meminta Ketegasan Satreskrim Polres Seram Bagian Barat dalam menuntaskan perkara ini akan menjadi tolok ukur apakah hukum benar-benar hadir sebagai pelindung keadilan, atau justru absen di tengah krisis yang nyata( Sara Pelu )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!