- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 320 kasus kejahatan jalanan selama pelaksanaan operasi pengungkapan tindak pidana Curas, Curat, Curanmor (3C) dan kejahatan jalanan lainnya sepanjang bulan Mei 2026.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (2/6/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim, serta Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Dalam keterangannya, Kapolda Jatim mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan seluruh jajaran Polda dan Polres di wilayah Jawa Timur untuk melakukan langkah-langkah tegas dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta tindak kriminalitas lainnya yang meresahkan masyarakat.

“Selama bulan Mei 2026, seluruh jajaran kami bergerak secara masif melakukan pengungkapan terhadap pelaku kejahatan jalanan, baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh kelompok atau sindikat,” ujar Irjen Pol. Nanang Avianto.

ads

Menurutnya, operasi tersebut bertujuan untuk menindak para pelaku kriminal, memutus jaringan kejahatan, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Jawa Timur.

“Sejak awal saya selalu menyampaikan semangat ‘Jogo Jawa Timur’. Alhamdulillah, masyarakat memberikan respons yang sangat baik dan turut membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” katanya.

Dari hasil operasi yang dilakukan selama Mei 2026, Polda Jatim dan jajaran berhasil mengamankan 319 tersangka dari total 320 kasus yang terungkap.

Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap meliputi :

  • Pencurian dengan pemberatan (Curat): 219 kasus
  • Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor): 46 kasus
  • Pengeroyokan: 35 kasus
  • Kepemilikan atau penggunaan senjata tajam: 11 kasus
  • Pemerasan: 6 kasus
  • Penganiayaan berat: 3 kasus

Barang Bukti Diamankan

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :

  • 100 unit sepeda motor
  • 12 unit mobil
  • 25 senjata tajam
  • 1 pucuk senjata api
  • 8 butir amunisi
  • Uang tunai senilai Rp46.445.647
  • 72 unit barang elektronik
  • 10 gram emas

Kapolda menjelaskan bahwa terhadap para pelaku kepemilikan senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara untuk para pelaku tindak pidana pencurian dan kejahatan lainnya dikenakan pasal-pasal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai perbuatannya, dengan ancaman hukuman yang bervariasi hingga di atas lima tahun penjara.

Polrestabes Surabaya dan Polres Malang Jadi Pengungkap Terbanyak

Berdasarkan hasil evaluasi Polda Jatim, sejumlah satuan wilayah mencatatkan capaian pengungkapan kasus tertinggi selama periode operasi.

Tiga satuan wilayah dengan pengungkapan terbanyak yaitu :

  1. Polres Malang
  2. Polrestabes Surabaya
  3. Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Kapolda mengapresiasi seluruh jajaran yang telah bekerja keras dalam mengungkap berbagai kasus kriminalitas di wilayah Jawa Timur.

Peran Masyarakat Sangat Membantu

Irjen Pol. Nanang Avianto juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui berbagai saluran pengaduan, termasuk layanan darurat 110.

Menurutnya, kecepatan informasi yang diterima polisi sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus maupun tindakan pencegahan kejahatan.

“Semakin cepat informasi yang masuk kepada kami, maka semakin cepat pula kami dapat mengambil tindakan. Oleh karena itu kami mengajak masyarakat untuk terus berkolaborasi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Kapolda menambahkan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka yang diamankan. Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan beberapa pelaku yang terindikasi menggunakan zat terlarang seperti metamfetamin atau sabu.

Temuan tersebut akan didalami lebih lanjut guna mengetahui keterkaitan penggunaan narkotika dengan tindak kriminal yang dilakukan para pelaku.

“Kami akan terus bergerak bersama tim terpadu untuk mengungkap berbagai bentuk kejahatan yang ada di Jawa Timur, termasuk keterkaitannya dengan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Kapolda berharap capaian pengungkapan kasus tersebut dapat meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Jawa Timur.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!